JAKARTA - Turman Panggabean salah satu tim kurator yang ditunjuk menyelesaikan masalah kerugian Batavia Air menegaskan, setelah Batavia dinyatakan pailit, seluruh urusan mengenai ganti rugi atau informasi terkait itu otomatis akan dilimpahkan pada tim kurator. Dan pihak Batavia Air tidak berwenang lagi mengambil alih.
"Sejak dinyatakan pailit, pihak Batavia Air tidak boleh beraktifitas apapun terkait Batavia, kecuali kurator," ujar Turman saat mengelar jumpa pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/1).
Sementara terkait adanya rilis resmi yang pernah dikirim pihak Batavia Air setelah dinyatakan pailit, Humas Batavia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sembari pihaknya menunggu arahan tim kurator.
"Kami dari Batavia Air memang benar pernah mengirim rilis pada awak media. Bahwa sebenarnya kami menunggu arahan kurator. Dan bukan maksud kami untuk mendahului tim kurator," saut Humas Batavia Air Elly di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
Selanjutnya, pihak PN Jakarta Pusat telah menunjuk empat tim kurator untuk menangani masalah tersebut. Yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners. (chi/jpnn)
"Sejak dinyatakan pailit, pihak Batavia Air tidak boleh beraktifitas apapun terkait Batavia, kecuali kurator," ujar Turman saat mengelar jumpa pers di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/1).
Sementara terkait adanya rilis resmi yang pernah dikirim pihak Batavia Air setelah dinyatakan pailit, Humas Batavia menegaskan bahwa hal itu dilakukan sembari pihaknya menunggu arahan tim kurator.
"Kami dari Batavia Air memang benar pernah mengirim rilis pada awak media. Bahwa sebenarnya kami menunggu arahan kurator. Dan bukan maksud kami untuk mendahului tim kurator," saut Humas Batavia Air Elly di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya.
Selanjutnya, pihak PN Jakarta Pusat telah menunjuk empat tim kurator untuk menangani masalah tersebut. Yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Terdilusi, Mandiri Akan Akuisisi Bank Baru
Redaktur : Tim Redaksi