Batik Air Tindak Penumpang Merokok Saat Pesawat Mengudara

Minggu, 19 Mei 2019 – 22:12 WIB
Batik Air. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Batik Air anggota Lion Air Group menindak ES (43), salah satu penumpang penerbangan pesawat ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG).

Tindakan dilakukan karena penumpang tersebut kedapatan merokok di dalam toilet (lavatory) saat pesawat tengah mengudara.

BACA JUGA: Seminggu Lagi, Batik Air Terbang Langsung ke Luwuk Banggai

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penindakan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Danang, tamu laki-laki berinisial ES yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

BACA JUGA: Lion Air Tawarkan Tarif Promo 50 Persen

"ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight)," ujar Danang, Minggu (19/5).

Menurut Danang, kepala awak kabin (senior flight attendant atau SFA) bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2019, Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Tambahan

Dia menegaskan kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

Sesuai standar operasional prosedur, ujar dia, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan. Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB.

Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan Aviation Security (Avsec), sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat.

"Batik Air telah menyerahkan ES kepada Avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Danang, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric).

Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

"Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air," jelasnya.

Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998.

"Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan Rute Jarak Jauh Airbus 330-900NEO Pertama Lion Air Diluncurkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler