jpnn.com, JAKARTA - PT Batubara Selaras Sapta (BSS) mendapatkan kekuatan legalitas berdasarkan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) Revli Orelius Mandagie mengatakan permasalahan hukum perusahaan kini sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Akui Hamil Duluan, Ivan Gunawan: Bandel Banget, sih Lu
"Sehingga pelaksanaan tahapan produksi PT BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, peningkatan lapangan kerja," ujar Revli.
Revli berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan penyesuaian data minerba one data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM bisa segera terlaksana, sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.
BACA JUGA: Berat Badan Tetap Stabil, Ini Sederet Makanan Rendah Kalori yang Bikin Kenyang Lebih Lama
Saat ini pihaknya sedang berencana mempersiapkan pengembangan Clean Coal Integrated Energy, demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.
Dia juga berpesan kepada publik agar harus berdasarkan Putusan PK MA RI, termasuk pengalihan saham-saham perseroan dan tidak terbatas segala perikatan dan atau perjanjian tindakan hukum yang mengatasnamakan perseroan PT BSS.
BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Sudah Enggak Sanggup Menikah dengan Vicky Prasetyo?
"Jika di luar Amar Putusan PK MA RI tersebut, dengan sendirinya menjadi batal demi hukum," tutur dia.
Berikut susunan pemegang saham perseroan yang sah:
1. Aan Rustiawan 1.400 lembar
2. Revli Orelius Mandagie 700 lembar
3. KRM Japto Sulistio Suryosumarno 700 lembar
4. Herman Afif Kusumo 700 lembar.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy