jpnn.com, KENDARI - Pemuda 32 tahun berinisial R tak menyangka bakal diamankan polisi.
Dia diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 3 Mei 2022.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu HS Ini Ditangkap di Bandara, Tangannya Langsung Diborgol
Saat itu R hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu. Dia juga membawa 10 mata busur.
"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel, 10 mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu-sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhmmad Eka Faturrahman, Kamis.
BACA JUGA: Tahanan Kaget Didatangi Propam
Dia menjelaskan awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.
Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu di depan kios yang telah disimpan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Namun, setelah R tiba di Jalan Kapten Piere Tendean, di depan kios tersebut R langsung dihampiri pria bernama Emba, pemilik kios, karena curiga dengan R yang berada di depan kios miliknya.
"Emba langsung mengamankan R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada kepolisian," ujar dia.
Seusai mendapat laporan, lanjut Eka, aparat Polresta Kendari mendatangi TKP dan langsung mengamankan R untuk dibawa ke Mako Polres Kendari.
Kepada polisi, R menjelaskan bahwa beberapa mata busur tersebut dibuat di dalam rumah indekos di sekitar Kecamatan Wua-wua dengan menggunakan tang dan kikir besi.
"Polisi memeriksa R untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan melaksanakan lidik dan pulbaket (pengumpulan keterangan dan barang bukti) terkait kepemilikan busur dan ketapel yang ditemukan," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti