Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Dwi Adelianto Dituntut 19 Tahun Penjara

Jumat, 08 Maret 2019 – 04:04 WIB
Terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan. FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Dwi Adelianto, 28, terdakwa kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandarlampung, Rabu (6/3).

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, menuntut terdakwa (Dwi Adelianto, red) dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Ilsye Haryanti.

BACA JUGA: Bawa Sabu-sabu, Warga Batam Ditangkap BNNP Jambi

Menurut jaksa, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika. Atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 2 kg.

Terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tentang narkotika.

JPU menjelaskan pengungkapan terdakwa kepemilikan barang haram ini begitu dramatis. Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sabu asal Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Kejar Pengedar yang Beri Sabu-sabu ke Andi Arief

Dalam penyergapan di Jl. Soekarno Hatta, Bandarlampung, petugas mendapat perlawanan dari kurir narkoba. Peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penyergapan, Kamis (11/10), tahun lalu sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Satu pelaku warga Bandarlampung berinisal RH (meninggal dunia) karena melawan petugas saat disergap di Jl. Soekarno-Hatta, seputar fly over Wayhalim.

BACA JUGA: Jokowi Disalahkan di Kasus Andi Arief, Ngabalin Pinjam Istilah Rocky Gerung  

JPU menambahkan saat itu anggotanya menunggu tersangka Dwi Adelianto alias Cilok yang membawa 2 kg sabu dari Jakarta Barat. “Petugas mendapat informasi adanya penyelundupan sabu berasal dari Cikampek Jakarta Barat,” jelas JPU

Saat itu petugas tidak langsung menangkap Dwi. Alasannya petugas ingin tahu lokasi pengiriman sabu tersebut. “Tersangka ini naik bus jurusan Kalideres-Palembang. Baru setelah sampai Wayhalim, tersangka turun,” ungkap JPU.

Saat itu RH datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Dwi. Saat naik motor petugas langsung menyergap. Tapi, tidak disangka RH ini langsung tancap gas dan menabrak salah satu anggota. Akibatnya, anggota tersebut terluka. Sedangkan Dwi terjatuh.

Sementara RH tetap memacu kendaraannya, petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Saat terkena (tembakan), RH masih bertahan, tapi sempoyongan. Akhirnya dia menabrak mobil dan meninggal di TKP.

RH tercatat sebagai warga Bandarlampung. Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari bui. Dia residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Baru beberapa bulan keluar. Pengiriman barang ini dilakukan keduanya dua kali dalam sebulan.

Dwi mengaku diperintah seseorang bernama Amar (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman. “Saya cuma disuruh antar. Nanti barang itu ada yang jemput,” ujar terdakwa.

Dwi menyanggupi permintaan Amar lantaran memiliki utang uang sebesar Rp5 juta. “Ya saya punya utang, dan butuh uang,” tandasnya. (ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm..Jangan-jangan Andi Arief Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara saat Ngefly


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler