PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang penumpang KA di Stasiun Gambir. Ternyata penumpang tersebut, Nurdin, hendak membawa 713,2 gram sabu-sabu yang hendak diantar ke Surabaya.
Setelah dikembangkan, petugas meringkus dua pengedar yang lain, yakni Basurullah dan Adnan. Dari tangan ketiga tersangka, petugas mendapatkan barang bukti total 805 gram sabu-sabu. Kemarin, BNN memusnahkan 785 gram sabu-sabu tersebut menggunakan mesin incenerator di halaman Belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Petugas menyisakan 20 gram barang bukti untuk uji lab dan pembuktian perkara di pengadilan.
Kahumas BNN, Sumirat Dwiyanto, mengatakan, penangkapan Nurdin berlangsung pada 12 Mei. Nurdin yang sedang di peron menunggu kedatangan salah satu KA jurusan Surabaya langsung diringkus. “Petugas BNN bergerak menyusul informasi dari masyarakat ada barang mencurigakan oleh salah satu penumpang kereta jurusan Surabaya,” paparnya.
Diduga informasi tersebut berasal dari petugas Stasiun Gambir. Setelah diperiksa, ternyata barang bawaan Nurdin berisi kristal warna putih. Kristal itu dipastikan sabu-sabu, setelah diperiksa di lab BNN.
“Tersangka N semula mengatakan memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya,” papar Sumirat. Tapi dengan teknik penyelidikan lebih lanjut, ternyata orang tersebut diketahui bernama Basarullah. Pada 14 Mei, Basarullah ditangkap di rumahnya, di Jalan Jaha No 42 RT 12/01, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari pengakuannya, petugas berhasil meringkus pengedar yang lain, yakni Adnan, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari kedua tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti 91,8 sabu-sabu di sebuah toko plastik di Jalan Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ternyata di toko milik Basrullah itulah tempat transit sabu-sabu untuk dikirim ke pemesan di berbagai tempat termasuk di daerah-daerah. “Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap bos besarnya serta para pemesan di daerah-daerah,” ungkap Sumirat.
Berdasarkan UU yang berlaku, pemilik narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram diancam dengan hukuman maksimal pidana mati. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Copet di Angkot Marak Lagi
Redaktur : Tim Redaksi