jpnn.com - BALIKPAPAN - Anggota Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang tersangka yang tertangkap tangan membawa 8 paket sabu-sabu di dalam tasnya dan 2 orang yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin pada Rabu (29/10) sekira pukul 22.30 Wita. Penangkapan berlangsung di Jl MT Haryono depan showroom Mazda kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Tersangka yang membawa 8 paket sabu-sabu bernama Marlin (47) warga Jl Wolter Mongisidi RT 41 No 29 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Kronologis kejadian berawal saat ada laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pemagaran yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan showroom mobil.
BACA JUGA: Dugem di Diskotek, Muzakir Sekarat Ditikam
Setelah anggota opsnal Sektor Balikpapan Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan penertiban dan penggeledahan. Saat diperiksa itulah, ternyata di dalam sebuah tas yang dibawa oleh Marlin terdapat 8 paket sabu beserta sebilah badik.
"Dalam tas yang dibawa Marlin terdapat 8 paket sabu dan 1 bilah badik beserta 1 buah alat isap bong bersama 2 pipet kaca bening," kata kapolsek Balikpapan Utara melalui kanit reskrim Ipda Hadi Purwanto SH kepada Balikpapan Pos, kemarin.
BACA JUGA: Curi Meriam, Dilego Rp 3,7 Juta untuk Bayar Kontrakan
Hadi menjelaskan, selain barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu, anggota polsek Balikpapan Utara juga mengamankan 2 bilah badik yang ada di dalam mobil yang dibawa kelompok tersebut saat menjalankan aksi pemagaran halaman kantor showroom Mazda.
"Semua barang bukti telah kita amankan, termasuk kita juga akan selidiki dan kembangkan kasus narkoba yang dibawa oleh Marlin dari mana dirinya membeli dan siapa bandar yang menjual kepadanya," pungkas Hadi. (fer)
BACA JUGA: Pertua Gereja Dibunuh, Leher Nyaris Putus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikepung Warga, Rampok Lempar Bom Ikan
Redaktur : Tim Redaksi