jpnn.com - TARAKAN – Sebanyak 23 orang diamankan polisi dan petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tarakan saat pencoblosan, Rabu (9/4). Mereka kedapatan akan menggunakan formulir C6 (undangan memilih) di empat tempat pemungutan suara yang berada di Kecamatan Tarakan Utara, yaitu TPS 12, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Juata Laut.
Kepala Kepolisian Resor Tarakan, AKBP Sarif Rahman mengatakan, persoalan ini terungkap karena C6 yang mereka bawa tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan.
BACA JUGA: Gerindra Masih Pikir-Pikir soal Koalisi dengan PDIP
"Jadi yang menggunakan C6 berbeda dengan namanya. Mereka langsung diamankan oleh petugas dan Panwaslu yang ada di TPS tersebut,” kata Sarif kepada RADAR TARAKAN (grup JPNN).
Dari 23 orang itu, hanya dua yang diproses lebih lanjut di tingkat Panwaslu. Sisanya 21 orang dipulangkan karena belum menggunakan C6 untuk bisa mencoblos.
BACA JUGA: Suara Hanura Awali Penghitungan Suara di TPS Megawati
Kapolsek Tarakan Utara Iptu Laode Prasetyo Fuad menambahkan, persoalan ini terungkap atas laporan warga yang hendak memilih di empat TPS tersebut. Di TPS 15 Juata Laut sempat diamankan 15 orang. TPS 14 ada 15 orang.
"Di TPS 12, ada satu orang yang masih di bawah umur sudah memilih, dan di TPS 16 ada 2 warga salah satunya masih di bawah umur dan satunya mengantikan orangtuanya,” detilnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Numpang Nyoblos di TPS Prabowo
15 orang yang sempat diamankan dipastikan bukan warga Tarakan. Mereka baru 20 hari berada di Tarakan dan bekerja di salah satu perusahaan pembekuan udang.
Ketua Panwascam Tarakan Utara, Achmad Algazali mengatakan, dua orang diproses karena kedapatan menggunakan C6 orang lain. "Kejadiannya di TPS 14 Juata Laut," sebutnya.(ule/ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sebut Pencapresan Ical Harus Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi