BUNGO - Junaidi (38), warga Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo, Provinsi Jambi dilaporkan ke polisi atas dugaan melarikan mobil perusahaan. Mobil Toyota Dyna BD 8888 FL milik PT Sugi Sena Demang Grup, di Sungai Pinang dilarikan pelaku, yang tidak lain sopir mobil itu sendiri. Akibatnya perusahaan merugi sekitar Rp 300 juta.
Yuliani (32), bendahara perusahaan melaporkan kejadian ini ke polisi. Katanya, terakhir kali mobil ini terlihat pada 23 Januari 2012, saat bongkar muatan di Km 44 arah Padang, sekitar pukul 19.00 WIB. Keterangan ini diperkuat oleh Ali (38), teman satu profesi pelaku.
Namun pada 25 Januari, bendahara menanyakan mobil tersebut kepada saksi, karena saat itu ada barang yang hendak dibawa. Sementara DO setoran waktu itu sudah jalan, makanya korban sangat memerlukan mobil tersebut. Namun saksi sendiri tidak tahu dan pelaku juga tidak ada lagi datang ke perusahaan.
“Mobil itu biasa digunakan untuk ekspedisi. Namun pada hari kejadian ternyata tidak ada lagi. Bahkan handphone pelaku saat dihubungi juga tidak aktif lagi,” kata korban, Jumat (27/1).
Mobil yang dimaksud bernomor 19 di perusahaan itu. Atas kebijakan perusahaan juga, biasanya mobil ini melayani rute Padang-Bungo dan Padang-Jambi. Sementara korban sendiri sudah bekerja di perusahaan sekitar satu tahun, namun selama itu pula ia masih berperilaku baik.
“Tidak biasanya ia seperti itu, karena selama ini pelaku sangat baik. Hanya saja mobil itu sering dibawanya ke rumah, begitu juga oleh sopir yang lain, karena kami sudah percaya,” aku korban.
Laporan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bungo, AKP Harbunas. Katanya, tim saat ini sedang melacak mobil tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Sumbar dan lainnya. “Laporan itu memang kami terima. Saat ini polisi sedang mencari kemana pelaku membawanya,” kata Harbunas. (jen/sla)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Curanmor Antarkabupaten Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi