Bawa Kendaraan Pribadi, 144 PNS Disanksi

Sabtu, 08 Maret 2014 – 13:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA UTARA - Masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang mengabaikan larangan memakai kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama. Pemkot Jakarta Utara kemarin (7/3) mengadakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa para pegawai yang tetap naik kendaraan pribadi. Hasilnya, 144 PNS dan pegawai honorer terjaring. Mereka langsung mendapatkan sanksi berupa surat peringatan.

Larangan pemakaian kendaraan pribadi itu tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 Tahun 2013. Namun, tiga bulan setelah instruksi tersebut diberlakukan, ternyata masih banyak PNS yang melanggar. Karena itu, Kantor Kepegawaian dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara mengadakan razia.

BACA JUGA: Ical Sebut Besannya Punya Semangat Hidup Luar Biasa

Kepala Kantor Kepegawaian Pemkot Jakarta Utara Mulyono Suyad menjelaskan, sejak larangan itu diberlakukan pada pekan pertama Januari 2014, masih banyak pegawai yang melanggar. Makanya, bulan ini pihaknya bersama inspektorat melaksanakan sidak.

Hasilnya, 122 pegawai tepergok membawa sepeda motor dan 22 orang lainnya membawa mobil pribadi ke kantor. “Kita sudah terapkan tiga kali sejak awal Januari. Saya sudah jelaskan yang melanggar akan disanksi. Sebab, Ingub itu ada kaitannya dengan PP No 53 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

BACA JUGA: Prya Ramadhani Sempat Berobat ke Luar Negeri

Sebagian PNS Pemkot Jakut memarkir kendaraan mereka di beberapa kantor dinas yang lokasinya terpisah dari kantor wali kota. Karena itulah, kata Mulyono, pihaknya memerintahkan petugas menjaga tujuh kantor dinas tersebut.

“Be­berapa petugas kita perintahkan berjaga di kantor wali Kota Jakarta Utara, Sudin Kebersihan, Sudin Perhubungan, mau­pun Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Semua pintu parkirnya ditutup,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ardiansyah Bakrie Nilai Mertuanya Sosok yang tak Banyak Bicara

Sementara itu, Kepala Kantor Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara Sri Rahayu menjelaskan, pihaknya langsung menyita kartu identitas setiap pegawai yang melanggar larangan membawa kendaraan pribadi. Lalu, mereka diberi pengarahan agar tak mengulangi kesalahan.

Khusus untuk pegawai honorer, petugas hanya mencatat data dan nomor kendaraan yang mereka bawa. “Kebanyakan pegawai bikin alasan, tetapi tidak kami terima. Sebab, aturan ini sudah kami terapkan sejak awal tahun ini. Kalau (pelanggaran) diulang tiga kali, kita akan beri sanksi lebih berat,” tegasnya. (syn/oni/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prya Ramadhani Dimakamkan Di TPU Kampung Kandang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler