Bawa Narkoba, Pengurus Parpol Dibekuk Polisi

Jumat, 01 Februari 2013 – 05:37 WIB
KENDARI - Tim Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (30/1), sekira pukul 21.00 Wita. Kedua pelaku bernama La Ode Aca dan Lili. Mereka dibekuk di Kompleks Perumahan Beringin, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga di kediaman La Ode Aca.
   
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sultra. La Ode Aca yang juga wakil ketua sebuah parpol yang lolos pemilu menggunakan baju kaos berkerah, berwarna merah jambu dan Lili menggunakan baju kaos berkerah berwarna orange. Mereka diperiksa pada ruangan terpisah dan tertutup.
   
Situasi Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sultra cukup sepi. Hanya ada Kasubdit I Ditreskrim Narkoba, AKBP Pambudi, tiga  penyidik narkoba, satu orang piket, dan kedua tersangka.
   
La Ode Aca diperiksa di ruang penyidik 2 yang terletak di sebelah kiri tangga Ditreskrim Narkoba. Tempat pemeriksaan La Ode Aca merupakan eks ruang Kasubdit II Ditreskrim Narkoba Polda Sultra dan kini disulap menjadi ruang penyidik (tepatnya di depan Ruangan Direktur Reskrim Narkoba Polda Sultra, red).
   
Meskipun ruang penyidik tertutup dan terbatas untuk masuk, namun tersangka masih bisa terlihat dari luar. Dua penyidik menghadapi La Ode Aca pada pra penyidikan berlangsung. La Ode Aca tampak tegang dan gugup. Sesekali menenguk air mineral yang berada di meja penyidik.
   
Sementara  Lili pada ruang terpisah terlihat lebih santai. Ia masih sempat menonton TV yang berada di ruang penyidik sebelum pemeriksaan berlangsung. Sayangnya, ruang gerak masih terbatas dengan alasan polisi masih melakukan pendalaman. Meski demikian, AKBP Pambudi mengakui jika pihaknya telah menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial LA (La Ode Aca, red) dan LL (Lili).
   
"Benar kami mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan. Tapi, untuk informasi lebih lengkapnya, kami akan sampaikan besok (hari ini, red). Soalnya, kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap mereka," ungkap  Pambudi.
   
Informasi yang dihimpun, penangkapan  La Ode Aca berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya barang bukti di tangan tersangka, polisi  melakukan penggerebekan.
   
Polisi menemukan 4 paket narkoba yang diduga sabu di saku celana yang dikenakan La Ode Aca. Tim Reskrim Narkoba Polda Sultra memeriksa setiap sudut rumah untuk memastikan barang bukti lainnya. Alhasil, polisi kembali menemukan 3 paket narkoba jenis sabu di kantong celana La Ode Aca yang bergantungan  di kamarnya.
   
Pada lokasi yang sama, polisi juga meringkus satu orang tersangka lainnya bernama Lili. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan satu paket sabu pada diri Lili yang diakuinya diambil dari La Ode Aca. Lili merupakan residivis narkoba yang sudah beberapa kali diciduk oleh polisi namun belum jera juga. (p15/aka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Pecah Kaca Mobil Mengganas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler