Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura

Senin, 08 Januari 2024 – 14:00 WIB
Tiga warga PNG saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Foto: Humas Polresta Jayapura Kota.

jpnn.com, PAPUA - Tiga warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) ditangkap aparat Kepolisian, di Kota Jayapura, Papua, pada Minggu (7/1).

Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkotika jenis ganja bernilai belasa juta rupiah.

BACA JUGA: Saipul Jamil: Saya Tidak Pernah Menyentuh Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan tiga WNA ditangkap saat mengendarai sebuah mobil.

"Kami tangkap saat mobil yang dikendarai para pelaku melintas di lampu merah pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan," ujar Irene.

BACA JUGA: 53 Narapidana Kabur, Polisi Jaga Ketat Bandara, Pelabuhan, dan Batas Kota

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku diketahui berinisial GG (29), JG (28), dan BG (35).

"Mereka mengaku baru sekali membawa barang haram itu, namun kami masih akan kembangkan," jelasnya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Ibra Azhari, 2 Orang Ini Akhirnya Ditangkap

Irene menyebutkan, dari tangan ketiganya polisi berhasil menyita ganja kering yang dikemas di dalam karung berukuran 5kg.

"Rencananya ganja itu akan diedarkan di Kota Jayapura, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dikirim ke luar Papua," beber wanita asal Yapen ini.

Para pelaku saat ini, kata Irene, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," seru Irene.(mcr30/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler