"Karena putusan belum siap, maka kami akan menunda sidang ini sampai pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Fahd saat ditemui usai sidang mengakui pihaknya bisa memaklumi adanya penundaan persidangan. Kader Golkar itu pun berharap dengan adanya perpanjangan tersebut hakim dapat bersikap lebih obyektif. "Apa boleh buat putusannya belum siap. Untuk vonis sendiri, saya meminta putusan yang seringan-ringannya lah," tutur Fahd.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Fahd tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyuap anggota DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk mengurus pembahasan anggaran tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Piddie Jaya dan Aceh Besar di Badan Anggaran. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Nilai Perilaku Aceng Tak Pantas
Redaktur : Tim Redaksi