Bawang Putih Rp 15 Ribu per Kilo

332 Kontainer Akan Dilepas ke Konsumen

Selasa, 19 Maret 2013 – 04:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meneken kesepakatan untuk melepas 332 kontainer bawang putih yang tertahan di Tanjung Perak, Surabaya.

Selain itu, kedua kementerian mengimbau importer untuk menjual bawang putih ke distributor sebesar Rp 15 ribu per kilogram. Itu jauh lebih murah ketimbang harga mencekik saat ini yang mencapai Rp 70 ribu per kilogram.

Sebelumnya, Kemendag mendata bahwa ada 531 kontainer bawang putih yang tertahan di Tanjung Perak. Setelah diidentifikasi, ternyata ada 332 kontainer yang memenuhi syarat. Mereka punya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan bahwa pada Jumat (15/3) ada sekitar 39-41 kontainer yang dibebaskan. Masing-masing berisi sekitar 9-10 ribu ton bawang putih.

Sisanya dilepas mulai kemarin secara bertahap. Dan kata Gita, pemilik kontainer sudah sepakat menjual harga sebagaimana imbauan dua kementerian tersebut. "Itu akan sangat membantu menurunkan lonjakan harga selama dua pekan ini," katanya di kantor Kemendag kemarin (18/3).

Berdasar pantauan, harga bawang putih di sejumlah pasar Jakarta sudah turun sekitar Rp 5 ribu-10 ribu. Tapi, harga masih ada di kisaran Rp 65 ribu-70 ribu.

Kemarin, Gita juga mengatakan sudah memanggil 14 importer terdaftar pemilik kontainer yang ada di Jakarta. Di antara mereka ada tiga yang melanggar ketentuan. Yakni, PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional, dan PT Citra Gemini.

Dua yang pertama mengimpor barang melebihi alokasi persetujuan impor. Sedangkan PT Citra Gemini menggunakan RIPH yang sudah tidak berlaku. "Kami akan mengkaji sanksinya. Bisa diekspor kembali, dimusnahkan, atau disita untuk dilelang," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Suswono mengaku terlambat mengeluarkan RIPH. Alasannya, ada transisi kebijakan baru, yakni Permentan No 60/2012.

"Kami akan perbaiki teknisnya. Misalnya, dengan mengeluarkan satu RIPH perusahaan untuk semua komoditas," ujar Suswono. Selama ini, Kementan mengeluarkan RIPH per komoditas kepada perusahaan importer. Sehingga, satu perusahaan importer harus mengurus banyak RIPH. Kementan mencatat, untuk 131 perusahaan importer saja, ada sekitar 3.300 RIPH yang harus dikeluarkan.

Suswono juga akan menyerahkan penyelidikan soal dugaan kartel kepada aparat. Kalau terbukti, kementerian akan mencabut nama perusahaan tersebut sebagai importer terdaftar. Ke depan, perusahaan itu tak akan diberi alokasi impor.

Di kesempatan lain, Wakil Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwah mengaku menemukan indikasi praktik kartel pada kasus bawang putih. Itu tampak saat Indikasi itu ditemukan saat KPPU menyelidiki ke Tanjung Perak, akhir pekan lalu. "Kami akan panggil 11 perusahaan importer yang kami duga melakukan kartel," katanya. Tapi, dia enggan membeberkan nama perusahaan tersebut.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulistyo menyarankan ada tiga hal yang harus ditempuh untuk penanganan bawang putih secara jangka panjang.

Selain memperbaiki kebijakan impor, ia menyarankan agar pemerintah menyerahkan"pengambilalihan tata niaga bawang oleh Perum Bulog. "Dengan itu, setidaknya 50 persen praktik kartel yang dimainkan oleh importer bisa dihilangkan," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah harus mempermudah kucuran kredit atau pinjaman kepada petani bawang. Sehingga, petani tidak terjerat tengkulak dan permainan kartel. (uma/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Ingatkan Direksi BUMN Jaga Kekompakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler