Bawaslu Batalkan Pencoretan Gerindra Donggala

Kamis, 27 Maret 2014 – 10:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, akhirnya dapat kembali menjadi peserta pemilu legislatif, setelah sebelumnya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, 2 Maret lalu.

Kepastian tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang sengketa pemilu yang keputusannya berkekuatan final dan mengikat, mengabulkan permohonan Gerindra Donggala untuk sebagian, di Jakarta, Rabu (26/3) malam.

BACA JUGA: Makin Optimistis Usung Hatta Bukan Kerja Sia-Sia

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, permohonan dikabulkan karena Bawaslu menilai KPU keliru dan tidak konsisten menerjemahkan Peraturan KPU terkait definisi hari dalam kalender.

“Hari kalender yang dimaksud adalah hingga pukul 23.59 waktu setempat. Oleh karena itu, dalam membuat peraturan lain yang terkait atau pun petunjuk teknis, maka KPU harus membuat rumusan dan definisi yang sama dengan peraturan yang sudah dibuatnya," kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Jaring Suara Pemilih, Pramono Edhie Dekati Santri

Pada pasal 1 angka (21) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang pelaporan dana kampanye peserta pemilu, kata Nasrullah,  KPU menyatakan bahwa hari, adalah hari dalam kalender. Artinya 24 jam,  yang dimulai dari Pukul 00.00 hingga 23.59.

Namun di sisi lain, KPU justru mengeluarkan surat edaran yang menyatakan batas akhir pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu adalah pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Dan jika lewat dari batas waktu tersebut, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi akan menolak berkas yang disampaikan peserta pemilu.

BACA JUGA: Diiringi Triad, Muhaimin Bawakan Munajat Cinta

Atas dasar penilaian ini, Bawaslu menurut Nasrullah, menilai pemohon telah menyerahkan laporan awal dana kampanyenya, masih dalam batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.

Karena sebagaimana diketahui, pemohon menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 2 Maret, pukul 19.30 waktu setempat.

Namun karena dianggap melebihi batas waktu, KPU setempat menolak menerima dan menganggap Partai Gerindra tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Hal itu tertuang dalam keterangan yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah sengketa pemilu.

"Bawaslu menilai penyerahan berkas laporan awal dana kampanye peserta pemilu oleh Partai Gerindra dilakukan masih dalam batas waktu yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. Bahwa peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum kampanye," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye via SMS, Ketua MPR Dimintain Pulsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler