JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memutuskan langkah yang akan ditempuh setelah putusannya menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tentunya Bawaslu akan menempuh cara-cara lebih elegan. Namun kita belum putuskan seperti apa langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat akan kita kemukakan,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/2) petang.
Namun begitu, bukan berarti Bawaslu belum berbuat. Bawaslu sudah menggelar pertemuan tertutup untuk membahas penolakan KPU. Pembahasan itu juga mengikutsertakan PKPI dan KPU. "Tapi ini pertemuan terututp," kata Nasrullah yang tak mau membocorkan hasil pertemuannya.
Ia hanya menyatakan bahwa Bawaslu telah melaksanakan kewenangan yang dimiliki sebagaimana amanat yang digariskan dalam peraturan yang ada. Baik Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 tahun 2012.
"Dalam undang-undang diatur bahwa kewenangan menangani sengketa Pemilu ada di kami. Baik itu lewat langkah mediasi maupun ajudikasi. Dan kami sudah melakukan perspektif hukum secara benar. Maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya (KPU). Kalau mereka menolak, itu anggapan mereka jika merasa berhak menolak. Kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," ujarnya yang memastikan berdasarkan UU dimaksud, bahwa hanya partai politik yang dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu.
Pernyataan ini sangat berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2) lalu. “Kami tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013,” ujarnya.
Menariknya, alasan penolakan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 juga berdasarkan UU yang sama. “Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Tentunya Bawaslu akan menempuh cara-cara lebih elegan. Namun kita belum putuskan seperti apa langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat akan kita kemukakan,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah di Jakarta, Rabu (13/2) petang.
Namun begitu, bukan berarti Bawaslu belum berbuat. Bawaslu sudah menggelar pertemuan tertutup untuk membahas penolakan KPU. Pembahasan itu juga mengikutsertakan PKPI dan KPU. "Tapi ini pertemuan terututp," kata Nasrullah yang tak mau membocorkan hasil pertemuannya.
Ia hanya menyatakan bahwa Bawaslu telah melaksanakan kewenangan yang dimiliki sebagaimana amanat yang digariskan dalam peraturan yang ada. Baik Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 tahun 2012.
"Dalam undang-undang diatur bahwa kewenangan menangani sengketa Pemilu ada di kami. Baik itu lewat langkah mediasi maupun ajudikasi. Dan kami sudah melakukan perspektif hukum secara benar. Maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya (KPU). Kalau mereka menolak, itu anggapan mereka jika merasa berhak menolak. Kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," ujarnya yang memastikan berdasarkan UU dimaksud, bahwa hanya partai politik yang dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu.
Pernyataan ini sangat berbeda dengan pandangan yang dikemukakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2) lalu. “Kami tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013,” ujarnya.
Menariknya, alasan penolakan KPU menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 juga berdasarkan UU yang sama. “Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai
Redaktur : Tim Redaksi