Terutama guna mengefektifkan penyelesaian sengketa Pemilu menyangkut putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait penetapan peserta Pemilu dan penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2014 mendatang.
“Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPD, mengatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili sengketa atas putusan penyelenggara Pemilu dalam dua tahapan tersebut (penetapan peserta dan penetapan daftar calon anggota DPR). Untuk itu Bawaslu perlu menjalin komunikasi intensif dengan MA, untuk menyamakan persepsi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).
Ia meyakini koordinasi bermanfaat menyamakan pemahaman yang nantinya dapat menjadi tolok ukur bersama. Karena dalam UU, diatur bahwa partai politik harus menyampaikan sengketa ke Bawaslu terlebih dahulu. Setelah keputusan Bawaslu keluar barulah parpol diberi batas waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke PT TUN, dan 7 hari sejak dikeluarkannya putusan PT TUN untuk mengajukan Kasasi ke MA.
Selain itu, UU juga memerintahkan MA segera membentuk Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu. Majelis inilah nantinya yang diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Pemilu.
“Mereka (tim Majelis) diisyaratkan harus memiliki pengetahuan Pemilu, sehingga sebelum bekerja sebagai hakim khusus, mereka harus belajar dan meningkatkan pengetahuan kepemiluan melalui lokakarya atau pelatihan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Politisi Demokrat jadi Andalan Dekati Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi