Bawaslu DKI: Kampanye di Luar Jadwal Pelanggaran Pidana

Jumat, 03 Maret 2017 – 17:39 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk tidak melakukan kampanye sebelum ditetapkannya jadwal oleh KPU.

"Kita sudah ingatkan paslon. Imbauan itu namanya pencegahan, kalau temuan dan laporan itu namanya penindakan," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, di kawasan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Rektor Dituding Manfaatkan Mahasiswa KKN untuk Kampanye

Dia mengungkapkan, di setiap tahapan, pihaknya pasti mengingatkan paslon melalui surat yang bersifat imbauan bagi mereka untuk tidak berkampanye lagi.

"Seharusnya tidak ada lagi kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI," terangnya.

BACA JUGA: Pengalihan Dukungan Parpol di Putaran Dua Transaksional

Kalau terbukti melakukan kegiatan kampanye, maka itu bisa kena pasal kampanye di luar jadwal yakni pasal 187 ayat 1.

"Bagi paslon atau tim kampanye yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU DKI, kategorinya tindak pidana," tandasnya. (ipk/rmol)

BACA JUGA: Belum Putuskan Dukung Ahok atau Anies, Ini Alasan PKB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi Tertarik Adopsi Program Bagi-Bagi Duit Agus


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler