jpnn.com - JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta agar para calon legislatif (caleg) tidak mengiklankan diri di media massa sebelum waktu kampanye diberlakukan.
Panwaslu di daerah termasuk Gorontalo juga diminta untuk meningkatkan pengawasannya agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para caleg.
BACA JUGA: Komnas HAM tak Langsung Percaya KPU
"Saya mendapatkan laporan dari Panwaslu Gorontalo soal tindakan tegasnya kepada para caleg dan ini sangat kami dukung," kata Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu RI, saat dihubungi JPNN.
Di Gorontalo, para caleg tidak dibolehkan mengiklankan diri di media massa, meski hanya berupa foto atau nomor urut. Yang diperkenankan hanya baliho saja. Bahkan, Panwaslu Gorontalo tidak segan-segan menyomasi parpol yang berani beriklan di media massa.
BACA JUGA: Nama Caleg Meninggal Masih Ada di Kertas Suara
Terhadap hal ini, Nelson mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu Gorontalo sudah sesuai aturan UU. "Ada waktunya beriklan di media massa yakni mulai tanggal 16 Maret dan berlangsung selama 21 hari. Meski hanya foto dan nomor urut tetap tidak bisa," ujarnya.
Soal baliho, ditegaskan Nelson, hanya bisa dilakukan oleh parpol. Di luar itu, apakah stiker atau lainnya yang ditempel di pohon, dinding, dan lain-lain tidak dibolehkan karena merupakan pelanggaran.
BACA JUGA: Soal Capres PPP, SDA Enggan Dahului Keputusan Mukernas
"Pilcaleg ini bukan hanya milik orang berduit saja. Orang yang modalnya sedikit juga bisa. Makanya kesempatan beriklan itu hanya saat kampanye saja," tandasnya.
Mengenai somasi Panwaslu Gorontalo kepada parpol, Nelson menjelaskan, itu sekadar peringatan saja agar tidak melakukan pelanggaran.
"Saya rasa somasi itu sama saja dengan peringatan. Kalau ada daerah yang calegnya bisa beriklan di media massa, itu merupakan pelanggaran dan ancamannya pidana baik berupa hukuman badan maupun denda," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Yakin Dana Saksi Parpol di TPS Tak Dikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi