Bawaslu Ingatkan PAN, Keputusan Bersifat Final

Jumat, 12 Juli 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memersilahkan Partai Amanat Nasional (PAN) menempuh upaya hukum lain jika tidak puas dengan keputusan lembaga tersebut.

Namun menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, partai pimpinan Hatta Rajasa tersebut perlu harus paham bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat terkait sengketa pemilu.

Termasuk keputusan yang ditetapkan pada  Rabu (10/7) lalu, yang memutuskan memberi kesempatan PAN menempatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I, dengan syarat mencoret nama Bacaleg Selviana Husein.

"Silakan saja. Namanya juga orang mencari keadilan kalau merasa tidak adil. Karena ini kan yang mengatur hukum. Tapi untuk sengketa pemilu yang mereka ajukan itu final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut Nelson, dalam putusan tersebut secara tegas telah memberi kesempatan bagi PAN. Namun jika sampai Jumat Pukul 16.00 WIB berkas perbaikan sesuai syarat yang ditetapkan tidak juga diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka status dapil dimaksud akan kembali ke posisi semula.

"Statusnya tetap status quo, karena KPU sebelumnya sudah memutuskan mencoret seluruh caleg mereka di dapil tersebut. Hak mereka mau menerima keputusan Bawaslu atau tidak. Tapi artinya kalau putusan tidak diikuti, maka keputusan Bawaslu tersebut tidak ada manfaatnya," ujar Nelson.

Menurut Nelson, alasan Bawaslu mensyaratkan agar PAN tidak menyertakan Selviana sangat jelas. Karena hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya mencantumkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagai pengganti ijazah setingkat SMA yang hilang. Padahal menurut ketentuan, harus ada fotocopy ijazah.

Memang kemudian guna melengkapi berkas tersebut, Selviana juga mengajukan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun pemberian berkas tersebut melampaui batas akhir waktu penyerahan berkas.

"Boleh saja mereka menyatakan sudah mengonsultasikannya ke KPU. Tapi kan aturan sudah jelas, yaitu menyerahkan syarat yang diakui sebagai bukti. Bahwa seseorang telah lulus sekolah di Indonesia yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu saja yang dipedomani," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Pemilu, KPU Diminta Kreatif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler