Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Ulang Gibran

Selasa, 02 Januari 2024 – 19:30 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memanggil ulang Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menjelaskan hal itu dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang ini, untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut. 

BACA JUGA: Sentil Gus Miftah soal Dugaan Politik Uang, Luqman PKB: Bawaslu Jangan Takut

Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo, Jawa Tengah, dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1) siang. "Hari ini suratnya akan kami kirim," kata Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

BACA JUGA: TKN Meluncurkan Aplikasi Fotober2.ai, Cara Baru Dukung Prabowo-Gibran

Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.

Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.

BACA JUGA: Mustahil 1 Putaran, Puspoll Sebut Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud Berpeluang Lolos

Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023.

Namun, hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

"Kami sudah mengirim surat itu, kan, ke kantor yang di Slipi dan ini, kan, sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler