Bawaslu Jangan Hanya jadi Tukang Pos

Rabu, 12 Desember 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan fungsi pencegahan sebagai langkah pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Cara ini dinilai jauh lebih efektif daripada upaya-upaya penindakan.

“Kerja pengawasan lebih bermanfaat dan bernilai bagi tumbuhnya kesadaran pemilih, partai politik (parpol) dan calon dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu,” katanya dalam diskusi dan peluncuran buku ‘Penguatan Bawaslu: Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi Dalam Pengawasan Pemilu 2014’ di Jakarta, Rabu (12/12).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 yang mengatur Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, memang belum memberi banyak perubahan kewenangan kepada Bawaslu.

Lembaga ini terlihat seakan hanya menjadi “tukang pos” yang berperan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi ke penyelenggara pemilu, rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau hanya merekomendasikan pelanggaran pidana ke kepolisian.

Namun dalam UU tersebut menurut Veri, masih terdapat celah. Dimana diamanatkan agar kerja-kerja Bawaslu dapat mensejajarkan peran, kerja, dan fungsi pencegahan dengan penindakan (menyampaikan rekomendasi pelanggaran).

“Jadi kinerja penindakan Bawaslu ke depan, sebaiknya tidak lagi diukur atas banyaknya kasus yang ditangani dan diselesaikan, melainkan seberapa jauh dampak dari penanganan dan penyelesaian kasus yang dituntaskan. Karena tidak semua laporan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan, bisa tertangani dengan baik,” katanya.

Veri meminta agar Bawaslu dan jajarannya cukup fokus pada kasus-kasus tertentu, yang secara sosiologis berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pemilu.(gir/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Siap Saweran untuk Gatot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler