Bawaslu Kaji Laporan Kubu Prabowo Terkait Pelanggaran Administrasi KPU

Jumat, 03 Mei 2019 – 06:59 WIB
Petugas memotret layar Situng KPU. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dugaan pelanggaran itu diduga terjadi saat memasukkan data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.

BACA JUGA: Real Count KPU: Prabowo – Sandi Tertinggal 11,3 Juta Suara

"Jadi gini, laporan itu nanti kami akan kaji. Kami akan plenokan dan kami akan menindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu, Abhan ditemui di kantornya, Kamis (2/5) ini.

BACA JUGA : Real Count KPU: Prabowo – Sandi Tertinggal 11,3 Juta Suara

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Serukan Setop Demo dan Beropini, Tunggu Saja Pengumuman KPU

Bawaslu, kata Abhan, membutuhkan waktu paling lama 14 hari, untuk memutuskan laporan BPN Prabowo - Sandiaga bisa masuk tahap persidangan. Nantinya sidang atas laporan BPN Prabowo - Sandiaga, akan digelar secara terbuka.

"Maksimal 14 hari, tetapi ini secepatnya akan kami plenokan, jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran administratif kami akan segera sidangkan," ucap Abhan.

BACA JUGA: TKN Jokowi Laporkan Sumbangan Rp 606,7 M, Ada Rp 253,9 M dari Perusahaan

BACA JUGA : Dulu Empat Provinsi Ini Dimenangi Jokowi, Sekarang Prabowo Berjaya

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

BPN Prabowo - Sandiaga geram karena KPU banyak melakukan kesalahan entri data formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di situs pemilu2019.kpu.go.id.

BACA JUGA : Dana Kampanye Prabowo - Sandi Rp 210,7 Miliar

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kesalahan entri data itu terjadi di 34 provinsi dan merugikan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Atas laporan ini, Dasco berharap, Bawaslu mau melakukan investigasi. Setelah itu, Bawaslu menyatakan terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan KPU.

"Oleh karena itu, pada hari ini, kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif dan kami menuntut diadakan saja penghitungan secara manual," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Empat Mata dengan Jokowi, Hinca Yakini Demokrat Masih Setia pada Prabowo - Sandi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler