Bawaslu Keluhkan Sikap KPU Soal Akses Laporan Dana Kampanye

Kamis, 18 Januari 2024 – 21:41 WIB
Bawaslu Kaltim mengeluhkan sikap KPU Kaltim soal akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Bawaslu Kaltim)

jpnn.com - SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengeluhkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terkait akses untuk membaca laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, KPU memang memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

BACA JUGA: Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP

Namun, hingga saat ini Bawaslu tidak bisa membaca laporan dana kampanye peserta pemilu yang dimuat pada Sikadeka.

"KPU memang memberi akses, tetapi hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," ujar Hari Dermanto di Samarinda, Kamis (18/1).

BACA JUGA: Gatot Prio Utomo Sebut Tantangan Pemilu Indonesia Terbesar dan Terumit di Dunia

Menurut Hari, pembatasan akses menghambat pengawasan terhadap penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hari lebih lanjut mengatakan Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

BACA JUGA: Airlangga Ingatkan Kader Golkar Kalbar Soal Pemenangan Prabowo-Gibran

Aturan itu menyebut Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun, pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ucapnya.

Menurut Hari, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam surat tersebut KPU menyatakan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

"Informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut," katanya.

Hari mengatakan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.

Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," katanya.

Dia menegaskan KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD.

"Kami berharap KPU dapat memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tanpa syarat apapun," ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.

"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," pungkas Hari. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Sukarelawan Tak Balas Serangan dan Fitnah dari Pihak Lain


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler