Bawaslu Kota Bekasi Bakal Tindak Bacaleg 'Nakal'

Selasa, 21 Agustus 2018 – 15:59 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi siap melibatkan masyarakat dalam proses tahapan pemilu demi meningkatkan pengawasan Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang.

Komisioner Divisi Pencegahan Hubungan antar lembaga, Ali Mahyail menjelaskan, salah satu indikator yang paling mendasar dari keberhasilan dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif .

BACA JUGA: Sri Mulyani Dicoret dari Timses Jokowi

“Dalam mengawal pesta demokrasi, peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting,” kata Ali Mahyail, Selasa (21/8).

Terkait telah ditetapkannya partai politik peserta pemilu 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Ogah Masuk Tim Kampanye Jokowi, Ini Alasannya

“Saya mengingatkan kepada setiap personal yang maju sebagai calon legislatif dalam kontestasi demokrasi nanti agar taat peraturan terkait kampanye,” terangnya.

Adapun yang termasuk dalam unsur kampanye, lanjut Ali, terdiri dari kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, kemudian pemasangan Banner yang menampilkan logo partai.

BACA JUGA: Mahfud MD: Hindari Orang Jahat Pimpin Negara

Unsur ke tiga adalah pemasangan banner di media sosial dan cetak, yang ke empat dilarang melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 s/d 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,” paparnya.

Kemudian jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Ali, Bawaslu Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada seluruh Bakal Calon Legislatif.

“Apabila terdapat Bacaleg yang tidak mentaati peraturan ini, sanksi terberatnya yaitu dibatalkan pen-caleg-an mereka dan juga terkena pidana satu tahun penjara,” tandasnya.
(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setop Menggoreng Isu Mahar Sandi dan Cerita Mahfud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler