JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan instruksi kepada KPU di daerah hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar menyerahkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada pengawas pemilu. Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan salinan DPS untuk memastikan akurasi data yang disusun PPS.
“Karena berdasarkan laporan mingguan dari Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota, sampai awal Juni kemarin diperoleh fakta masih ditemukan daerah yang melakukan pemutakhiran data pemilih tidak tepat jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 lalu,” ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (17/7) malam.
Menurutnya, keterlambatan itu terjadi akibat PPS dan Pantarlih di sebagian daerah belum terbentuk. Sehingga, dikhawatirkan kualitas data pemilih menjadi tidak terjamin.
“Bawaslu juga menemukan fakta minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU serta minimnya perhatian partai politik untuk ikut terlibat aktif memastikan para anggota dan atau simpatisan partai berada di tempat pada saat pendataan pemilih dilakukan beberapa waktu lalu,” katanya.
Karena itu demi menjamin akurasi DPS, Bawaslu telah mengeluarkan surat agar pengawas pemilu melakukan audit dengan basis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Audit juga dilakukan dengan pendekatan akurasi kebenaran data pemilih yang masuk DPS.
“Selain audit, pengawas pemilu juga melakukan pencermatan terhadap lembaran DPS untuk memastikan DPS tersusun secara baik. Nah untuk melakukan langkah-langkah tersebut secara baik, tentu diperlukan kerjasama KPU,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-Golkar Jajaki Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi