jpnn.com - JAKARTA – Dari 14 pengaduan yang disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden, salah satunya berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua.
Dalam pengaduannya, mereka mengadukan Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai karena dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Dogiyai.
BACA JUGA: Harap Presiden Baru Angkat Honorer K2 jadi CPNS
Atas perbuatan tersebut, Ketua Bawaslu Papua, Robert Herik, meminta Majelis Sidang DKPP untuk memberhentikan kelima anggota KPU Dogiyai. Masing-masing Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.
“Kita minta (majelis sidang) memutuskan untuk pemberhentian tetap kepada ketua dan anggota KPU Dogiyai," ujar Robert dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hari keempat, yang digelar di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (14/8).
BACA JUGA: Nazaruddin Pernah Ingin Jadikan Anas Presiden
Menurut Robert, Panwaslu Dogiyai telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 012/panwaslu/DGY/VII/2014, tertanggal 15 Juli. Isinya, meminta KPU Dogiyai segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Distrik Mapiai Barat dan Tengah. Namun rekomendasi tidak dijalankan.
“Kita juga tidak menerima laporan rekapitulasi di distrik (kecamatan) Mapiai Tengah dan Mapiai Barat. Cuma menerima laporan dari (KPU) Dogiyai," katanya.
BACA JUGA: Penyebab Kebakaran di Bandara Soetta Masih Diselidiki
Pengaduan lain, KPU Dogiyai menurut Robert, diduga menggunakan formulir rekapitulasi model DB-1 DPRD kabupaten/kota, bukan menggunakan model DB-1 pemilu presiden. Padahal saat itu yang dilaksanakan adalah rekapitulasi pemilu presiden.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teringat Adjie Massaid, Angie Terisak di Sidang Anas
Redaktur : Tim Redaksi