Bawaslu Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu

Rabu, 06 Februari 2013 – 03:30 WIB
JAKARTA - Sikap pesimis sebagian kalangan terhadap obyektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang keberatan partai politik yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terbantahkan. Sebab, tidak semua permohonan parpol yang dianggap tak memenuhi syarat oleh KPU, lantas ditolak Bawaslu.

Setidaknya hal ini dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa Pemilu untuk PKPI, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) malam.

Dalam sidang yang digelar sekitar Pukul 23.30 WIB, Bawaslu juga memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini,” tegasnya.

Keputusan ini diambil setelah dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu menilai dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Terungkap pula fakta KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. "Ini dibuktikan karena KPU Kabupaten Solok ternyata tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit dijangkau, daerah yang berada di perbukitan terjal dan jalan setapak," ujar Komisioner Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas saat membacakan pertimbangan Bawaslu.

Usai membacakan putusan, Ketua Bawaslu menutup sidang sekitar Pukul 23.58 WIB. Puluhan kader PKPI pun sontak bersorak-sorai penuh haru mengungkap rasa sukacita.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Tak Lolos Pemilu, Golkar jadi Pilihan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler