JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Selviana Sofyan Hosen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron di Jakarta, Rabu (17/7).
Menurutnya, Bawaslu siap karena sudah menjadi resiko tugas. Namun begitu ia tetap yakin keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), sudah tepat.
Bahwa Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret seluruh caleg PAN di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I untuk DPR RI. Namun dengan syarat meminta PAN tidak lagi menyertakan Selviana sebagai salah seorang caleg.
Syarat tersebut diambil karena Selviana dinilai tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk kelengkapan syarat administrasi fotocopy ijazah SMA. Karena ijazahnya hilang, sedangkan sekolah di Swiss tempatnya menempuh pendidikan sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.
Atas dasar persyaratan inilah kemudian yang membuat Selviana mengadu ke DKPP, karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar oleh Bawaslu. Apalagi Bawaslu dalam memutuskan perkara tersebut juga dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat. Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut. Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
“Itu hak siapapun untuk melaporkan penyelenggara, karena DKPP tempatnya. Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya dan publik yang menilai kinerja penyelenggara pemilu,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron di Jakarta, Rabu (17/7).
Menurutnya, Bawaslu siap karena sudah menjadi resiko tugas. Namun begitu ia tetap yakin keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), sudah tepat.
Bahwa Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret seluruh caleg PAN di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I untuk DPR RI. Namun dengan syarat meminta PAN tidak lagi menyertakan Selviana sebagai salah seorang caleg.
Syarat tersebut diambil karena Selviana dinilai tidak memenuhi syarat. Ia diketahui hanya menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk kelengkapan syarat administrasi fotocopy ijazah SMA. Karena ijazahnya hilang, sedangkan sekolah di Swiss tempatnya menempuh pendidikan sudah tutup. Guna melengkapi syarat tersebut, Selviana kemudian memang diketahui melampirkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun penyerahan berkas dinilai telah melewati batas waktu.
Atas dasar persyaratan inilah kemudian yang membuat Selviana mengadu ke DKPP, karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar oleh Bawaslu. Apalagi Bawaslu dalam memutuskan perkara tersebut juga dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Surat keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu saya kira sudah sangat tepat. Bawaslu menyelamatkan hak konstitusi para caleg yang memenuhi syarat dan hak masyarakat untuk memilih calonnya dari partai tersebut. Namun untuk caleg yang tidak memenuhi syarat, kita putuskan untuk meminta PAN tidak lagi menyertakannya,” ujar Zuhron.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Tuding Ada yang Mendompleng di Kasusnya
Redaktur : Tim Redaksi