Bawaslu Sumut Harus Usut Kampanye Berkedok Kegiatan Agama

Senin, 25 Juni 2018 – 13:37 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Masa tenang Pilkada Sumatera Utara 2018 dirusak oleh kegiatan kampanye terselubung. Parahnya lagi, kampanye tersebut menggunakan kegiatan keagamaan sebagai kedok.

Kampanye terselubung yang dimaksud adalah salat subuh berjamaah pada hari pencoblosan, Rabu (27/6) mendatang. Ajakan salat berjemaah itu disampaikan melalui pesan berantai dan spanduk yang dipasang di banyak titik di Sumut.

BACA JUGA: Romi Yakin Djarot-Sihar Pelayan Umat

Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri menyayangkan beredarnya spanduk tersebut. Menurutnya, kegiatan salat subuh berjamaah itu jelas mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Ini tindakan yang tidak dewasa. Salat berjemaah itu bagus, tapi kalau ada kampanye terselubung di rumah ibadah, itu kekanak-kanakan. Kami sudah menegur dan meminta spanduk-spanduk itu diturunkan,” kata Andri, saat dihubungi, Senin (25/6).

BACA JUGA: Bu Mega Minta Warga Sumut Tak Pilih yang Mengasari Rakyat

Meski begitu, Bawaslu Sumut tidak menjatuhkan sanksi apa-apa kepada pihak pasangan calon terkait. Menurut Andri, pihaknya khawatir berbenturan dengan ormas keagamaan.

Andri merasa tindakan Bawaslu menegur pasangan terkait sudah cukup. “Biarkan masyarakat yang menilai. Kami sudah menegur tim pemenangannya, jangan kekanak-kanakan,” ucap Andri.

BACA JUGA: Djarot: Saya Hijrah untuk Berjihad Melawan Korupsi

Terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus lebih tegas menyikapi berbagai bentuk kecurangan di masa tenang.

Menurut Ujang, masayarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika menemukan pihak yang memasang spanduk berisi ajakan memilih calon tertentu pada masa tenang pilkada.

“Ini kan masa tenang, tidak boleh ada pemasangan spanduk mendukung calon tertentu. Bawaslu harus tegas, cari pelakunya,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review tersebut.

Ujang menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sumut harus menginvestigasi dan menindak tegas pelakunya. Karena penyebaran spanduk-spanduk itu dikhawatirkan memecah belah dan mengganggu pelaksanaan pilkada.

Dia menyayangkan jika Bawaslu Sumut hanya menunggu dan pasif membiarkan terjadinya pelanggaran kampanye pada masa tenang.

“Karena spanduk tersebut bisa saja dibuat dan dipasang untuk agar pilkada tidak kondusif, meresahkan masyarakat. Nah, ini sebagai tugas dari Bawaslu untuk menindaknya,” ungkap Ujang. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Akbar Djarot-Sihar Dipadati Warga


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler