Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Senin, 12 Desember 2022 – 20:05 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah

Bagja bahkan mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye, Ahmad Ali Bereaksi

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Senin (12/12).

BACA JUGA: Sekjen Hanura Tanggapi Video Viral OSO Disebut Mendukung Anies, Tegas!

Imbauan itu disampaikan Bawaslu menanggapi laporan dari warga berinisial MT pada 7 Desember.

Bagja mengungkapkan MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan.

BACA JUGA: Anies Merespons Tudingan Curi Start Kampanye, Begini Kalimatnya

“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia menyebutkan pihaknya telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiel sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Bawaslu, Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politik.

"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler