Bawaslu Temukan Pelanggaran TPP Kemendes Kampanyekan Muhaimin dan PKB di Pemilu 2024

Rabu, 10 Mei 2023 – 16:40 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, BABEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB.

Bawaslu Babel itu pun telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT yang dipimpin kader PKB Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA: PKB Berharap Prabowo dan Muhaimin Segera Umumkan Kandidat Presiden dan Wapres

"Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Oknum TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.

BACA JUGA: Cak Imin dan Sekjen PKB Bertamu ke Rumah Pak JK, Apakah Agendanya?

Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa.

"Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," kata dia.

BACA JUGA: Airlangga Melaporkan Ini kepada Jusuf Kalla, Jadi Bergabung dengan Gerindra-PKB?

Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes.

"Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu)," kata dia.

Dia menegaskan TPP tidak boleh melakukan politik praktis.

"Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bergabung dengan Gerindra-PKB, Memperkuat Prabowo & Cak Imin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler