Bawaslu Temukan Surat Suara Tercoblos di Nomor 2 saat Pemungutan

Rabu, 14 Februari 2024 – 18:41 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - BOGOR - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah surat suara jenis pemilihan presiden sudah tercoblos saat pemungutan suara.

Bawaslu menemukannya di Desa Bojongkulur, Gunungputri, Bogor, Rabu (14/2).

BACA JUGA: Anies Sempat Mengembalikan Surat Suara, Ini Sebabnya

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Desa Bojongkulur.

Di TPS tersebut terdapat delapan kertas suara telah tercoblos pada bagian pasangan capres-cawapres bernomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Puspenpol Sebut Prabowo-Gibran Raih Popularitas Tertinggi di TikTok Hingga 55%

"Ya, tadi kami dapat informasi dan langsung turun ke TPS, informasi delapan surat suara diduga ada tapak bekas coblosan," ujar Irvan.

Dia menjelaskan, awalnya ada dua orang pemilih di TPS tersebut menerima kertas suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Versi Quick Count

Kemudian, keduanya menukar kertas suara tersebut dengan yang baru.

Namun, kertas suara yang baru pun dalam kondisi telah tercoblos, sehingga proses pemilihan dihentikan sementara.

"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," tuturnya.

Kemudian, kata Irvan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat beserta para saksi sepakat untuk mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak.

"Jadi, seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.

Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu, tetapi ini tidak tahu, diterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler