Bawaslu Tertibkan Ratusan APK yang Melanggar

Senin, 31 Desember 2018 – 13:59 WIB
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Akhir pekan lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Lebih dari 700 baliho dan spanduk dicopot. Pelanggaran terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Jumlahnya mencapai 191 APK. 

Di wilayah kota, panwascam menyisir jalan-jalan protokol hingga perbatasan. Lokasi pertama berada di Jalan Bluru Kidul. Tidak sampai 50 meter dari pintu masuk jalan, petugas melihat pelanggaran APK. Sebuah baliho besar menempel di pohon, terpasang menancap di batang pohon. APK itu segera dicopot.

Saat berada di lokasi kedua, pertigaan Desa Bluru Kidul dan Kemiri, petugas berhenti. Di tepi jalan, dua baliho tampak berdiri. Sekilas tidak ada pelanggaran. Namun, ketika dicek, baliho itu menempel di tiang listrik. Petugas langsung memotong dua baliho tersebut. ''Tiang listrik fasilitas umum. Tidak boleh digunakan kampanye,'' ucap Ketua Panwascam Sidoarjo Sujani. 

Penertiban itu pun berlanjut ke lokasi ketiga. Tepatnya, di pintu keluar Jalan Bluru Kidul menuju Jalan Veteran. Di tepi jalan, petugas kembali menemukan dua baliho besar. APK tersebut menempel di tiang listrik. ''Potong, lalu masukkan ke mobil,'' tutur Sujani. 

Penyisiran dilanjutkan ke wilayah Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo. Lokasinya berdekatan dengan kawasan industri. Sebuah baliho caleg diikatkan ke tiang listrik. Kesan kumuh pun terlihat.

Dari hasil penertiban, panwascam kota mencopot 191 spanduk dan baliho. Sujani menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK mayoritas berada di kota. Sebab, terdapat banyak fasum. Mulai taman, tiang listrik, hingga jalur pedestrian. ''Lahan itu dimanfaatkan caleg memasang spanduk dan baliho,'' ucapnya. 

Ketua Bawaslu Haidar Munjid mengatakan, penertiban APK sudah digelar dua kali. Dua minggu lalu, 881 spanduk dan baliho diturunkan. ''Kemarin khusus spanduk dan baliho yang baru dipasang,'' ungkapnya.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu sebenarnya sudah mengatur tata cara pemasangan APK. Yakni, di dalam PKPU No 33 Tahun 2018 serta Perbawaslu No 28 Tahun 2018. Regulasi itu menjelaskan pelarangan pemasangan APK. Sosialisasi sudah digelar. ''Namun, belum diindahkan,'' katanya. (aph/c20/ai) 

BACA JUGA: Semoga Laporan soal Hasto Jadi Momentum Ungkap Biang Fitnah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Laporan soal Hasto Jadi Momentum Ungkap Biang Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bawaslu  

Terpopuler