Bayangkan, Sudah Gelar Acara Pamitan tetapi Gagal Berangkat

Minggu, 21 Mei 2017 – 09:44 WIB
Ilustrasi Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah calon jamaah umrah akhirnya pulang kembali ke hotel tempat menginap, setelah sempat bermalam di kantor First Travel (FT), kemarin (20/5).

Mereka pulang sambil memegang janji dari FT, bakal diberangkat Selasa dan Rabu pekan depan. Apakah janji itu bakal terwujud?

BACA JUGA: Banyak Travel Nakal tapi Permintaan Jemaah Berumrah Tetap Tinggi

Salah satu jamaah yang ikut meluruk kantor FT di kawasan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan menuturkan, mereka sebenarnya tidak terlalu lega dengan janji tersebut. Sebab sejak berada di Jakarta pada 11 Mei lalu, FT sudah berkali-kali berjanji bakal memberangkatkan ke tanah suci.

’’Tetapi karena ada aspek lain, kita putuskan untuk kembali ke hotel. Sambil menunggu realisasi dari Firs Travel,’’ kata seorang jamaah yang berasal di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Musim Umrah 2018 Diperkirakan Bakal Membeludak

Dia mendaftar paket promo umrah sekitar Rp 14 juta melalui kantor FT cabang Sidoarjo. Dia juga sudah keluar uang Rp 2,5 juta yang katanya untuk sewa pesawat khusus. Selain itu juga membayar Rp 2,3 juta untuk tiket pesawat Surabaya – Jakarta (PP).

Dia mengatakan akan terus berada di Jakarta sampai diberangkatkan. Sebab banyak jamaah yang bakal malu jika pulang dalam status belum berumrah.

BACA JUGA: Citilink Gunakan Pesawat Baru Angkut Jemaah Umrah

Apalagi tidak sedikit jamaah yang sudah menggelar tasyakuran serta berpamitan dengan sanak family untuk berangkat umrah.

Kasus umrah oleh FT itu juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selain FT, travel umrah lain yang mereka permasalahkan adalah Hannien Tours (HT).

Rencananya pekan depan YLKI secara resmi akan melaporkan dua travel itu ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemudian jika berkas sudah komplit, juga akan melaporkan ke Bareskrim, Mabes Polri.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan kasus umrah yang mendera jamaah FT tidak hanya terkait kerugian materi. Tetapi juga kerugian immaterial yang tidak bisa dinilai dengan uang.

’’Kerugian immaterial itu adalah psikologis. Bayangkan sudah menggelar acara besar untuk pamitan berangkat umrah, tetapi gagal berangkat,’’ kata perempuan yang akrab disapa Larsi itu.

Menurutnya dalam kasus ini Kemenag harus hadir. Dia merasa pada kasus FT maupun HT, tidak ada kehadiran Kemenag. Meskipun jelas-jelas korbannya sudah sangat banyak.

’’Kemenag sebagai otoritas umrah, harus menegakkan hukum. Mana yang hak dan mana yang batil. Ini jelas-jelas sudah batil,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan untuk kasus FT sudah jelas ada unsur penipuan. Yakni seluruh jamaah sudah menyetor uang Rp 2,5 juta untuk sewa pesawat.

Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan keberadaan pesawat tersebut. Dia sangat menyangkan berarti selama ini meskipun jamaah sudah setor uang pendaftaran, ternyata belum dibelikan tiket penerbangan oleh FT.

Kasus yang mendera HT justru lebih parah. Mereka kini berani membuka tabungan umrah dengan setoran awal Rp 50 ribu.

Uang itu diduga kuat hanya untuk pengelabuan saja. Larsi mengatakan uang Rp 50 itu dikumpulkan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang tertunda.

Larsi menegaskan praktik bisnis yang dilakukan oleh FT maupun HT sudah bisa disebut skema Ponzi. Yakni mencari dana segar dari calon jamaah baru, untuk memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu.

Dia mempertanyakan iktikad baik dari kedua travel itu, apakah benar ingin melayani perjalanan umrah atau semata mengeruk uang masyarakat.

Dia juga meminta masyarakat untuk menyadari bahwa mereka terikat dengan kontrak layanan dengan pihak travel. Jadi memang harus dipenuhi.

’’Tidak benar kalau jamaah disuruh bersabar. Karena umrah itu adalah ibadah,’’ jelasnya.

Sekjen sekaligus Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Syam mengatakan, tidak benar jika Kemenag membiarkan kasus yang dialami jamaah FT. dia mengatakan April lalu Kemenag sudah memanggil manajemen FT untuk klarifikasi.

Di dalam pertemuan itu, Kemenag meminta FT menyampaikan laporan jumlaah dan identitas jamaah yang belum berangkat. Komplit dengan jadwal rencana penerbangannya dan tiket pesawat.

Menurut informasi yang beredar, meskipun sudah diminta menyajikan laporan, namun pihak FT sampai sekarang belum melaporkan.

Nur Syam mengatakan meskipun saat ini belum ada Dirjen PHU yang defitinit, penegakan hukum masalah travel umrah tetap berjalan. Dia mengatakan Kemenag paling banter hanya bisa memberikan sanksi administrasi kepada travel yang nakal. Yakni berupa teguran, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin. Dia mengatakan dalam waktu dekat dilakukan investigasi kasus FT.

Sementara itu, Komisi VIII DPR meminta agar kementerian agama segera mengevaluasi seluruh agen travel yang telah diberikan izin untuk menyelenggarakan Umroh.

Selain itu, harus pula ditetapkan harga patokan yang pasti untuk biaya perjalanan umroh dari seluruh titik berangkat di indonesia.

Ketua komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengungkpakan bahwa Kemenag bisa mulai mengkaji dan memperhitungkan mulai dari biaya perjalanan, penginapan hingga akomodasi lainnya.

Aturan ini mesti dipatuhi oleh seluruh agen perjalanan yang diberikan izin oleh kemenag "Biar nanti ada kepastian harga, jamaah tidak dibingungkan," katanya.

Selain itu, kata Ali, kepastian harga ini akan mencegah agen-agen travel untuk memainkan harga penyelenggaraan umroh.

Ali memnyebut, beberapa kali DPR menemukan bahwa harga murah yang ditawarkan travel menipu. "Benar harganya murah, sampai di tanah suci jamaah ditagih untuk bayar lagi," katanya.

Kasus yang terjadi di First Travel, kata Ali sedikit banyak mengandung unsur penipuan. kalaupun ada niat baik dari Travel untuk menfasilitasi ibadah dengan harga murah, namun implikasinya adalah menimbulkan ketidakpastian dan membuat jamaah terkatung-katung.

Ali mengaku sejak pagi kemarin (20/5), dirinya banyak mendapatkan laporan dari jamaah First Travel. namun, saat ia mendorong agar jamaah yang bersangkutan untuk melapor, kebanyakan dari mereka menolak. "Kalau seperti ini aparat kesulitan untuk melakukan proses hukum," sambungnya.

Alasan dari jamaah rata-rata sudah lelah dengan keruwetan proses dan ketidakpastian. ada yang bahkan merelakan uangnya tidak kembali dan membatalkan begitu saja perjalanan mereka.

Tidak hanya Kemenag, menurut Ali kementerian pariwisata juga seharusnya bergerak pro aktif untuk mengevaluasi selmua biro travel. "harus dipetakan mana yang berprestasi, mana yang wan prestasi," katanya.

Selanjutnya, baik Kemenag maupun Kemenpar bisa menetapkan mekanisme sanksi berjenjang terhadap biro travel yang tidak mengindahkan prosedur.

"Beri peringatan, sanksi administratif, kalau perlu , cabut izinnya agar tidak merugikan jamaah," pungkas Ali. (wan/tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Dibandingkan dengan Ayu, Cita Citata: Saya kan Nggak Suka Pamer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler