jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah itu.
"Untuk pencairan gaji ke-13 ini direncanakan pada bulan Juni 2023, sesuai dengan aturan dari pemerintah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin (22/5).
BACA JUGA: SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 Miliar, CREED: Publik Jangan Salah Tafsir
Pemkot Mataram menyiapkan Rp 27 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan ASN di kota itu. Menurutnya, alokasi gaji ke-13 sebesar Rp 27 miliar itu sesuai dengan kebijakan penyusunan APBD 2023.
Sementara jumlah PNS dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Anggota DPRD, Pemprov Babel Menyiapkan Rp 39 Miliar
Menurut Syakirin, pencairan gaji ke-13 setiap tahun memang sudah dijadwalkan di bulan Juni.
Sebab, tujuannya adalah untuk dana pendidikan, yakni membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
BACA JUGA: Calon PPPK Guru 2022 Semringah: Buku Rekening Gaji di Tangan, NIP & SK Menyusul
Terlebih lagi bagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.
Menurutnya, gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), diberikan kepada semua ASN termasuk pejabat eselon II.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan.
Sehingga ASN menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima THR.
"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.
Sementara menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi mereka.
"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," pungkas Syakirin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi