Bayar Rp 13,5 T, Pangeran Miteb Lolos dari Jerat KPK Saudi

Kamis, 30 November 2017 – 05:47 WIB
Pangeran Mitheb bin Abudllah. Foto: Reuters

jpnn.com, RIYADH - Pangeran Saudi Miteb bin Abdullah akhirnya dibebaskan setelah lebih dari tiga minggu ditahan karena tuduhan korupsi.

Dia merupakan satu dari lebih 200 tokoh politik dan bisnis yang ditahan atas perintah komisi pemberantasan korupsi Arab Saudi pada tanggal 4 November lalu.

BACA JUGA: Saad Hariri: Yang Terjadi di Saudi, Akan Tetap di Saudi

"Ya, Pangeran Miteb dibebaskan pagi ini (Selasa)," kata seorang sumber yang dekat dengan pemerintah kepada kantor berita Agence France-Presse dan dimuat ulang BBC.

Pangeran Miteb, yang pernah dipandang sebagai calon penerus takhta, dibebaskan setelah setuju membayar denda senilai lebih dari USD 1 miliar (setara Rp 13,5 triliun).

BACA JUGA: Sudah Enam Bulan Habib Rizieq di Saudi, Apa Kabar Kasusnya?

Pangeran Miteb merupakan sepupu Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan pemimpin Garda Nasional Arab Saudi. Dia adalah salah satu tokoh paling berpengaruh secara politik yang ditahan dalam tindakan korupsi tersebut.

Pangeran, menteri dan pengusaha papan atas ditangkap pada awal bulan dan ditahan di sebuah hotel mewah, dituduh melakukan korupsi. Pihak berwenang membumikan pesawat pribadi mereka dan aset mereka disita.

BACA JUGA: Pangeran Muhammad: Terorisme Ancaman Terbesar Islam

Korupsi merajalela di Arab Saudi dengan sogokan, pemanis dan uang suap yang melimpah yang telah lama menjadi bagian integral dalam berbisnis di negara penghasil minyak terkaya di dunia itu. (mel/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Kadis PU Digiring ke Rumah Tahanan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler