jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Heru Sutmantoro mengatakan, pelestarian atas satwa liar adalah tanggung jawab bersama baik pemegang izin konsesi, maupun masyarakat sekitar.
Pasalnya, hampir 90 persen pergerakan satwa liar seperti gajah dan harimau ada di luar konservasi.
BACA JUGA: Menteri LHK Dorong Manajemen Koleksi Satwa dan Manajemen Bisnisnya
"Semua harus bertanggung jawab melestarikan satwa liar. Tak terbatas pada pemegang izin konsesi," ujar Heru saat melihat kegiatan Giat Sisir Jerat di perbatasan konservasi Giam Siak Kecil Bukit Batu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/7).
Dia memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan PT Arara Abadi, perusahaan di bawah naungan APP Sinarmas, atas kegiatan penyisiran jerat hewan liar di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Kangen Satwa Liar di Lembaga Konservasi? Biar Kami yang Menyampaikan Rasa Rindu Kalian
Apalagi saat ini, jerat merupakan masalah terbesar bagi satwa liar di kawasan hutan konservasi yang ada di Provinsi Riau.
"Kegiatan semacam ini seharusnya dilakukan seluruh pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelestarian satwa yang dilindungi," tegasnya.
BACA JUGA: Risma Mendadak Turun dari Mobil Setelah Melihat Puluhan Remaja, Dapat Hukuman
Kegiatan Giat Sisir Jerat kali ini melibatkan puluhan personel gabungan yang terbagi dalam dua tim besar.
Tim pertama mengincar kawasan di sekitar konservasi Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis dan Siak. Sedangkan tim kedua di Kabupaten Kampar, berbatasan dengan Taman Hutan Raya Riau.
Seperti dikemukakan petugas penegakan hukum BBKSDA Provinsi Riau, Zainal, kedua wilayah tersebut merupakan kantong harimau, gajah, beruang dan sejumlah satwa dilindungi. Keduanya adalah tanah harapan untuk satwa yang diambang kepunahan.
"Sudah sepekan terakhir ini, kami keluar masuk hutan untuk mengincar jerat-jerat yang dipasang pemburu liar," kata pria berusia 53 tahun yang menjadi bagian dari tim Sisir Jerat bersama aparat TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tahura, Forum Harimau Kita serta PT Arara Abadi.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada 45 jerat dan satu kotak perangkap landak berhasil ditemukan tim gabungan di wilayah tersebut.
Jerat itu ditemukan di areal perkebunan yang ada di perbatasan kawasan konservasi dan areal perkebunan warga pendatang.
"Jerat itulah yang menjadi malaikat pencabut nyawa satwa dilindungi, terutama harimau Sumatera," ucapnya.
Ditambahkan, sasaran besar tim sebenarnya adalah jerat yang membahayakan harimau sumatera. Namun, pembersihan jerat juga demi hewan lainnya mulai dari landak, tapir, beruang hingga gajah serta satwa yang dilindungi lainnya.
"Tak dapat dipungkiri, konflik harimau dan manusia berulang kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Itulah menjadi alasan kuat tim sisir jerat gabungan ini dibentuk," terangnya.
Dalam sejumlah kasus, lanjut Zainal, banyak orang tak bertanggungjawab memasang jerat dengan dalih tak menjerat harimau Sumatera atau satwa liar yang dilindungi lainnya.
Namun, faktanya justru keberadaan jerat-jerat itu yang kerap mengancam kehidupan satwa liar yang dilindungi.
Zainal mengungkap kasus yang berhasil memberi vonis pengadilan tiga tahun penjara kepada seorang pria di Kabupaten Kuansing divonis karena ketahuan jerat babi yang dipasangnya membunuh seekor harimau bunting.
"Meski berdalih jerat babi untuk melindungi kebunnya, nyatanya jerat itu menggunakan kawat atau sling untuk mengikat erat seekor harimau bunting hingga dua janinnya yang siap lahir mati sia-sia pada awal 2019 lalu," tuturnya.
Nasib lebih baik dialami harimau Corina yang terjerat di kawasan konsesi tanaman industri di Kabupaten Pelalawan pada April 2020 lalu. Kaki Corina terpaksa diamputasi karena terkena jerat.
Begitu banyak kisah pilu akibat jerat biadab itu. Sehingga sisir jerat yang diinisiasi pemerintah dan dukungan dari APP Sinarmas bisa dilaksanakan secara masif.
Rudi Krisdiawadi dari Forest Conservation Region Riau APP Sinarmas menuturkan kondisi jerat ditemukan dalam berbagai bentuk.
Daerah yang disasar merupakan areal rawan pergerakan satwa dilindungi. Belasan kamera pengintai pun dipasang di sekitar areal untuk mengidentifikasi jenis satwa.
"Sisir jerat sebenarnya bagian dari kegiatan rutin setiap tahun. Namun, pada 2020 ini kegiatan itu diperluas hingga mencakup areal sekitar konservasi dan dianggap rawan akan keberadaan pemburu harimau," pungkas Rudi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad