jpnn.com - BENGKULU - Penggerebekan 9 drum dan 56 jerigen solar yang volumenya sebanyak 9 ton oleh Polda Bengkulu di duga milik aparat. Berdasarkan penelusuran Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com) menyebutkan, jika penimbunan dengan modus operandi membeli langsung ke SPBU dengan menggunakan jerigen dan dilakukan pada malam hari tersebut diduga melibatkan oknum aparat.
Namun demikian, dugaan tersebut saat ini masih akan terus didalam penyidik guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. "Ya untuk itu (dugaan keterlibatan oknum aparat, red) masih didalami karena tersangka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu, Senin (17/11).
BACA JUGA: Warga SMS Kapolda, Penimbun 3 Ton BBM Ditangkap
Setelah menyita BBM tersebut, untuk proses lebih lanjut solar sebanyak 3 ton tersebut langsung diamankan di Mapolda Bengkulu. Untuk tersangkanya akan terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Kami juga akan mendalami selain dia menyimpan, sudah sejauh mana dia melakukan usaha ini. Informasinya, setelah menyimpan dia akan menjual ke pengecer-pengecer untuk dijualkan ke perusahaan industry," bebernya. (zie/awa/jpnn)
BACA JUGA: Guru Besar Unhas Positif Nyabu, Hari Ini Polisi Gelar Perkara
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Disandera dan Didenda Rp5 juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... UKM Daur Ulang Limbah di Kalbar Pikat Investor dari Luar Daerah
Redaktur : Tim Redaksi