JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam putusan yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, harga premium naik menjadi Rp 6500 dan solar Rp 5500 per liter.
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia," kata Jero Wacik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/6) malam.
Harga baru BBM ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4, 5 dan 6 peraturan presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan Menteri ESDM no 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Harga premium naik Rp 2000 yang sebelumnya Rp 4500. Sedangkan solar naik Rp 1000 dari harga awal Rp 4500. Keputusan ini mulai berlaku hari Sabtu (22/6) pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara untuk Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang lebih cepat sejam dan Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam berlaku masing-masing pukul 01.00 WITA dan 02.00 WIT.
Pengumuman nomor 07 PM/12/MEM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan Pasal 4, 5 dan 6 peraturan presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan Menteri ESDM no 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi telah ditetapkan.
Pengumuman kenaikan BBM ini terlihat ramai. Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tampak hadir. Di antaranya, Menteri Agama Suryadarma Ali, Menkokesra Agung Laksono, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Menkes Nafsiah Mboi, termasuk Kapolri Jenderal Timur Pradopo nampak.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keputusan menaikkan harga BBM Bersubsidi ini sangat berat dilakukan pemerintah. Namun kata dia, langkah ini harus diputuskan untuk menyelamatkan dan menyehatkan perekonomian.
Hatta menjelaskan pengurangan subsidi BBM dilakukan karena terjadi peningkatan harga minyak dunia dan membengkaknya konsumsi dalam negeri. Kondisi ini kata dia diperparah dengan menurunnya produksi minyak sehingga dibutuhkan impor yang mengakibatkan terjadinya peningkatan subsidi mencapai Rp 300 triliun.
"Ini berpotensi defisit anggaran melampaui 3 persen yang tidak dibenarkan Undang-Undang. Di samping itu subsidi 70 persen tidak tepat sasaran," katanya.
Namun kata Hatta, Pemerintah menyadari bahwa kebijakan menaikkan harga BBM menimbulkan turunnya daya beli masyarakat yang berpenghadilan rendah. Makanya, langkah antisipatif yang dilakukan adalah menyiapkan program-program khusus seperti Bantuan Lansung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu.
"Ini pilihan yang sangat sulit dan terakhir. Oleh sebab itu penyesuaian BBM ini harus dilakukan percepatan serta program-program khusus agar kita dapat melindungi masyarakat yang terkena dampak," pungkasnya. (chi/awa/jpnn)
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia," kata Jero Wacik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/6) malam.
Harga baru BBM ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4, 5 dan 6 peraturan presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan Menteri ESDM no 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Harga premium naik Rp 2000 yang sebelumnya Rp 4500. Sedangkan solar naik Rp 1000 dari harga awal Rp 4500. Keputusan ini mulai berlaku hari Sabtu (22/6) pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sementara untuk Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang lebih cepat sejam dan Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam berlaku masing-masing pukul 01.00 WITA dan 02.00 WIT.
Pengumuman nomor 07 PM/12/MEM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan Pasal 4, 5 dan 6 peraturan presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan peraturan Menteri ESDM no 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi telah ditetapkan.
Pengumuman kenaikan BBM ini terlihat ramai. Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tampak hadir. Di antaranya, Menteri Agama Suryadarma Ali, Menkokesra Agung Laksono, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dan Menkes Nafsiah Mboi, termasuk Kapolri Jenderal Timur Pradopo nampak.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan keputusan menaikkan harga BBM Bersubsidi ini sangat berat dilakukan pemerintah. Namun kata dia, langkah ini harus diputuskan untuk menyelamatkan dan menyehatkan perekonomian.
Hatta menjelaskan pengurangan subsidi BBM dilakukan karena terjadi peningkatan harga minyak dunia dan membengkaknya konsumsi dalam negeri. Kondisi ini kata dia diperparah dengan menurunnya produksi minyak sehingga dibutuhkan impor yang mengakibatkan terjadinya peningkatan subsidi mencapai Rp 300 triliun.
"Ini berpotensi defisit anggaran melampaui 3 persen yang tidak dibenarkan Undang-Undang. Di samping itu subsidi 70 persen tidak tepat sasaran," katanya.
Namun kata Hatta, Pemerintah menyadari bahwa kebijakan menaikkan harga BBM menimbulkan turunnya daya beli masyarakat yang berpenghadilan rendah. Makanya, langkah antisipatif yang dilakukan adalah menyiapkan program-program khusus seperti Bantuan Lansung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu.
"Ini pilihan yang sangat sulit dan terakhir. Oleh sebab itu penyesuaian BBM ini harus dilakukan percepatan serta program-program khusus agar kita dapat melindungi masyarakat yang terkena dampak," pungkasnya. (chi/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korporasi Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi