jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 20 ton dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batuaji, Batam, Rabu (3/6) malam.
“Taksiran nilai barang tersebut senilai Rp249 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp31 juta," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis.
BACA JUGA: Petugas Terpaksa Lepaskan Tembakan Agar Buaya Ganas Ini Lepaskan Jasad Joni
Dia menyatakan, kini kedua sarana pengangkut tersebut sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, persisnya di perairan Kabupaten Karimun untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Lanjutnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.
BACA JUGA: Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya
BACA JUGA: Istri dan Menantu Gubernur Maluku Utara Positif Terjangkiti COVID-19
“Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tegas Agus.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Kapolres Sergai Ungkap Motif Bripka Mangara Tembak Kepala Sendiri, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Budi