BC Yogyakarta Monev Perusahaan Penerima Fasilitas Cukai

Kamis, 21 Januari 2021 – 18:01 WIB
Bea Cukai Yogyakarta menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PT Odixa Pharma Laboratories. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PT Odixa Pharma Laboratories, salah satu perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.

PT Odixa Pharma Laboratories menerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol karena telah memenuhi ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-109/PMK.04/2010 jo. PMK-172/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 jo PER-43/BC/2017.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingin UMKM Berani Ekspor Langsung dari Yogyakarta

“Pemberian fasilitas pembebasan cukai ini selaras dengan program pemerintah yaitu memberikan dukungan pada pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Pemeriksa pada Bea Cukai Yogyakarta Seno.

Lebih lanjut Seno menuturkan kegiatan monev ini sangat penting karena merupakan salah satu bentuk pengawasan kepada perusahaan agar selalu menaati peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfatan DBHCHT Kepada Instansi Lain

"Ini juga merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa serta memberikan pengertian terkait aturan-aturan baru,” ungkap Seno.

PT Odixa Pharma Laboratories merupakan bagian dari grup Apotek K-24 yang memproduksi barang hasil akhir bukan merupakan barang kena cukai (BHA non BKC) berupa antiseptic dan hand sanitizer. Barang hasil produksi PT Odixa Pharma Laboratories ini didistribusikan ke K24 di seluruh Indonesia. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler