Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Rabu, 17 April 2024 – 19:06 WIB
Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal di Jember dan Banyuwangi.

Upaya itu diwujudkan melalui beberapa langkah strategis, seperti sosialisasi kepada masyarakat, sinergi dengan aparat penegak hukum, hingga Operasi Gempur Rokok Ilegal.

BACA JUGA: Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN

Selasa (2/4), Bea Cukai Jember bersama Forkopimda Kabupaten Jember menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat umum di Kecamatan Arjasa.

Kegiatan ini diikuti ratusan perangkat desa, ketua RT dan RW, hingga petani tembakau setempat.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda

Mereka menguraikan ketentuan cukai, dampak peredaran rokok ilegal, hingga ciri-ciri rokok ilegal, dan cara mengenali produk yang melanggar.

“Sosialisasi ini adalah upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menyadari betapa penting peran mereka dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Serupa, dalam upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Banyuwangi menerima kunjungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (3/4).

Keduanya membahas program kerja bidang penegakan hukum tahun anggaran 2024, yang terdiri dari pelaksanaan sosialisasi dan kegiatan pengawasan.

“Jadi, kami membahas jenis dan timeline kegiatan, mulai dari sosialisasi tatap muka, sosialisasi melalui media elektronik, dan sosialisasi melalui media cetak. Selain itu tentunya juga pelaksanaan operasi pasar,” jelas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler