Bea Cukai Ambon Ikut Menyaksikan Pemusnahan 600 Kg Benih Kentang Tak Bersertifikat

Jumat, 17 Februari 2023 – 22:42 WIB
Bea Cukai Ambon bersama sejumlah instansi terkait lainnya menghadiri undang Stasiun Karantina Petanian Kelas I Ambon untuk menyaksikan pemusnahan 600 kg benih kentang tak bersertifikat, Senin (13/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon turut menghadiri dan menyaksikan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) tak bersertifikat, berupa benih kentang yang diselenggarakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, pada Senin (13/2).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon Gumelar mengungkapkan barang yang dimusnahkan, berupa 600 kg benih kentang dan enam ekor ayam.

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Berikan Izin Fasilitas KITE Kepada PT PAL Indonesia

"Pemiliknya tidak dapat melengkapi dokumen resmi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkap Gumelar melalui keterangan diterima, Jumat (17/2).

Dia menyampaikan pemusnahan ini diharapkan dapat menjaga Maluku dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi dengan Polri, Bea Cukai Kunjungi Polrestabes Semarang dan Polda Bengkulu

Dalam kesempatan itu, Gumelar menyampaikan apresiasinya dan mendukung penuh terhadap kegiatan yang dilaksanakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon tersebut.

"Pemusnahan ini sejalan dengan salah satu tugas Bea Cukai, yaitu community protector," tegas Gumelar.

Gumelar pun berharap sinergi kedua instansi tersebut ke depannya dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler