Bea Cukai Asistensi Perusahaan untuk Atasi Kendala Kepabeanan

Rabu, 17 Februari 2021 – 05:01 WIB
Tim CVC Bea Cukai menyatakan kesiapan mendukung proses bisnis perusahaan dalam bidang cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar customs visit customer (CVC) untuk menjalin komunikasi dengan pengguna jasa, melihat proses bisnis perusahaan, dan kendala yang dihadapi dalam hal pelayanan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Ambon, menggelar CVC di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Ekspor Perdana Jengkol Pariaman ke Jepang, Bea Cukai: Sejalan Program PEN

Bea Cukai Marunda mengunjungi PT Mikalindo Bakti Citra dan PT Jakarta Indonesia Makmur, pengusaha pabrik miras, Rabu (3/2), untuk memantau langsung alat-alat proses produksi, laboratorium dan gudang penyimpanan produk.

Tim CVC menyatakan kesiapan mendukung proses bisnis perusahaan dalam bidang cukai.

BACA JUGA: Puluhan Perusahaan Didesak Lakukan Reklamasi Lahan Pascatambang

Tim CVC juga menyatakan komitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok Bea Cukai, yaitu industrial assistance.

"Bea Cukai telah memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan, semoga kinerja yang telah baik dapat terus dipertahankan demi keberlangsungan proses bisnis perusahaan,” ujar Direktur PT Mikalindo Bakti Citra Pendi mengapresiasi Bea Cukai Marunda.

BACA JUGA: Keberhasilan Program Vaksinasi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Bea Cukai Teluk Bayur,  Kamis (11/2), melakukan CVC ke PT Padang Raya Cakrawala, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan mengekspor komoditas CPO dan turunannya.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Telukbayur Yazid Khair Harson, menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga komunikasi antara stakeholder dan Bea Cukai bilamana ada kendala yang dihadapi.

Menurutnya, PT Padang Raya Cakrawala sebagai penerima Kawasan Berikat perlu diingatkan kembali terkait peraturan kepabeanan bagi penerima fasilitas tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan komunikasi antara stakeholder dan Bea Cukai dapat terjalin lebih baik dan kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi,” harap Yazid.

Bea Cukai Banjarmasin, Kamis (28/1) lalu mengunjungi CV Gudang Vapor Banjarmasin dalam rangka memberikan bimbingan terkait dengan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Seperti diketahui, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Bea Cukai Bogor di hari yang sama juga mendatangi langsung PT Unindo Ajidharma Industry, perusahaan yang telah menerima fasilitas pembebasan cukai sejak 2012 hingga sekarang dengan produk berupa hand sanitizer.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Wahyu Setyono dalam pemaparannya menjelaskan tentang ketentuan terbaru tentang pembebasan cukai.

Termasuk penyampaian laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai atau LACK secara online yang akan diberlakukan efektif per 1 Februari 2021.

“Apabila menemui kesulitan dalam hal penyampaian laporan, baik manual maupun online, silahkan menghubungi kantor Bea Cukai Bogor,” ujar Wahyu.

Ia pun mengimbau agar perusahaan senantiasa mengelola setiap dokumen cukai agar dilakukan secara tertib administrasi untuk menghindari pencabutan fasilitas pembebasan cukai yang telah diperoleh.

Bea Cukai Ambon, Jumat (29/1) juga melakukan kunjungan ke PT Sucofindo untuk penggalian potensi ekspor non perikanan di wilayah Maluku.

Bea Cukai melakukan koordinasi, asistensi terkait kesiapan personil dan kompetensi PT Sucofindo Unit Ambon dalam hal pelaksanaan fumigasi terhadap barang ekspor dari wilayah Maluku.

Dari pertemuan itu diharapkan PT Sucofindo dapat mengekspor hasil produksinya dari sektor nonperikanan. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler