jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang barang milik negara berupa tujuh unit kendaraan mewah pada Selasa (12/10).
Tujuh unit kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Nissan GTR Bar-34, 1 unit Nissan GTR E-BCNR-33, 1 Unit BMW 335i (seri 3), 1 unit BMW 630i (seri 6), 1 unit Mercedes Benz SLK 200, 1 unit BMW R60, dan 1 unit De Tomaso 874 Pantera.
BACA JUGA: Mobil Mewah Milik Hotman Paris Masuk Bengkel, Warganet MengomentariÂ
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Batam Teguh Setiyono menyampaikan kegiatan ini merupakan lelang atas barang yang sebelumnya dilarang atau dibatasi dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Obyek lelang ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang sejak 2018 dan 2019," kata Teguh Setiyono.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga, Pengacara Marlina Octoria yang Hobi Koleksi Mobil Mewah dan Menembak
Tegus mengatakan, selanjutnya Bea Cukai melelang kendaraan mewah tersebut dalam kondisi apa adanya dan tidak ada jaminan apapun terkait kualitas maupun kuantitas barang.
"Obyek lelang juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB, sehingga pembeli harus melakukan pengurusan dokumen tersebut setelah proses lelang dan obyek lelang tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam,” jelasnya.
BACA JUGA: Hotman Paris Akan Gunakan Mobil Mewah Ini untuk Liburan ke BaliÂ
Teguh mengatakan obyek lelang tersebut berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) berbeda.
Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, BMW R60, dan De Tomaso 874 Pantera berada di TPP Tanjung Uncang, sedangkan untuk BMW 335i, BMW 630i, dan Mercedes Benz SLK 200 berada di TPP Batu Ampar.
Open House untuk barang yang berlokasi di TPP Batu Ampar dilaksanakan sejak 5 Oktober, sedangkan open house di TPP Tanjung Uncang dilaksanakan hari ini.
Teguh menegaskan peserta lelang tidak perlu hadir secara langsung saat pelaksanaan lelang.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis melalui internet dengan metode close bidding (lelang tertutup) yang diakses melalui laman https://www.lelang.go.id/," jelas Teguh.
Dia menambahkan, batas akhir penawaran adalah pukul 14.00 waktu server (WIB) tanggal 12 Oktober 2021.
"Informasi selengkapnya mengenai uraian barang, harga limit, jaminan, dan persyaratan dapat dilihat melalui tautan berikut : https://bit.ly/lelang2021bcbatam,” pungkas Teguh. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi