Bea Cukai Batam Sita 18 Kg Sabu-sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Selama Tahun 2020

Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:12 WIB
Barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Batam terhadap kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) selama tahun 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Selama tahun 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 36 kasus. Penindakan ini terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal, termasuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NPP.

“Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 36 kali. Rinciannya, sabu-sabu sebanyak 18,05 Kg, ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 31,7 gram,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.

BACA JUGA: Dorong PEN Lewat Ekspor, Bea Cukai Jawa Timur I Berikan Asistensi Untuk UMKM

Rizki menambahkan, atas 36 penindakan NPP tersebut, Bea Cukai Batam telah melimpahkan kasus ke BNN Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.

“Untuk pelimpahan ke BNN Kepri sebanyak 5.797,7 gram sabu-sabu, Polda Kepri sebanyak 1.368,1 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi, dan ke Polresta Barelang sebanyak 10.888,1 gram sabu-sabu,” ujar Rizki.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

Tiga kasus terakhir terjadi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. “Dari total 36 kasus tersebut, kasus ke-35 dan ke-36 terjadi di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim,” tambah Rizki.

Kasus ke-36 terjadi pada Minggu (11/10/2020), petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang yang terlihat mencurigakan ketika akan lewat x-ray di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

BACA JUGA: Gandeng Enam Instansi, Bea Cukai Makassar Sinergikan Upaya Peningkatan Perekonomian Daerah

“Sempat menghindari pemeriksaan oleh petugas, pria inisial AS (36) dan wanita inisial TR (29) digiring ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizki.

Petugas wanita Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan badan TR dan ditemukan satu buah bungkusan metamphetamine/sabu-sabu di balik pakaian dalamnya.

“Selanjutnya, terhadap kedua calon penumpang dilakukan tes urine dengan hasil keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam,” ungkap Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, teridentifikasi bahwa bungkusan berisi metamphetamine/sabu seberat 117 gram, dengan nilai barang diperkirakan Rp234 juta.

Kasus ke-35 terjadi pada Rabu (09/09/2020), pelaku inisial S (23) dan LEA (27) mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan modus memasukkan ke dalam anus.

“Modus penyelundupan sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam anus kembali terjadi. Pelaku inisial S dan LEA merupakan calon penumpang tujuan Surabaya, dari Surabaya lanjut tujuan Lombok. Tersangka memanfaatkan situasi saat itu yang masih pagi, sekitar pukul lima pagi tersangka ini lewat x-ray, Alhamdulillah petugas kita tidak lengah,” ujar Rizki.

Petugas Bea Cukai Batam, ujar Rizki, mencurigai gerak-gerik pelaku ketika akan memasuki pemeriksaan x-ray.

“Petugas melihat pelaku ini mencurigakan, akhirnya pelaku diajukan pertanyaan, karena keterangannya berbelit-belit ya petugas bawa ke Pos. Dilakukan tes urine, ternyata positif konsumsi sabu-sabu,” tambah Rizki.

Kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan scan radiologi, dengan hasil terdapat dua bungkus berbentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam anus calon penumpang tersebut.

“Setelah di scan, dari tersangka S terdapat dua bungkus berbentuk kapsul, dan tersangka LEA terdapat satu bungkus berbentuk kapsul. Dua bungkus seberat 306 gram, dan yang satu bungkus seberat 110 gram,” ungkap Rizki.

“Total nilai barang dari penegahan tersebut diperkirakan mencapai Rp832 juta,” pungkas Rizki.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler