Bea Cukai Bebaskan Pajak Puluhan Ribu Masker PT USG Buat Pemprov Jateng

Rabu, 22 April 2020 – 20:29 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT. Ungaran Sari Garments (PT.USG).

Fasilitas tersebut diberikan lantaran perusahaan menghibahkan sebanyak 10.000 masker kain non-medis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 Juta kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (17/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Balikpapan Gelar Pertemuan dengan Wali Kota dan Pimpinan Perusahaan, Nih Agendanya

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terima kasih atas datangnya bantuan donasi ini serta berpesan kepada perusahaan.

“Bantuan ini merupakan rezeki untuk masyarakat Jawa Tengah dari teman–teman semua dan terima kasih kepada Bea Cukai yang sudah membantu," kata Ganjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

"Hal ini merupakan kesempatan yang sangat bagus, mumpung ada buruh dan perusahaannya juga jadi saya nderek titip kepada perusahaan bahwa ekonomi kita ini tidak terlalu bagus sehingga saya minta relasi antara buruh dengan pengusaha bisa betul–betul memahami situasi ini. Komunikasi yang intens harus dilakukan dan pemerintah akan memfasilitasi. Harapan saya ke depannya tidak ada PHK,” imbuhnya.

Cipto Santosa, Manajer HRD PT USG mengungkapkan bahwa penyerahan hibah sepuluh ribu pieces masker tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen kepedulian dari PT Ungaran Sari Garments dalam meringankan beban bagi warga Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Pastikan Layanan Normal di Masa Pandemi COVID-19

Cipto juga mengapresiasi Bea Cukai atas dukungan serta fasilitas yang diberikan. “Kami berteri makasih kepada Bea Cukai yang telah memberikan suatu dukungan sehingga kami bisa memberikan bantuan berupa masker ini dengan fasilitas PMK-171 sehingga kami bisa membuat masker dengan mendapatkan pembebasan BM, PPN dan PPh," katanya.

"Karena kami kawasan berikat jadi bahan dari masker yang kami donasikan ini adalah dari impor sehingga dengan fasilitas ini kami sangat terbantu. Dari segi pelayanan juga sangat terbantu, prosesnya cepat dan responsif sehingga proses izin fasilitasnya dalam waktu satu hari langsung kami dapatkan,” imbuh Cipto.

Sementara itu Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha mengatakan bahwa PT Ungaran Sari Garment ini merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas dari Bea Cukai berupa pembebasan BM dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).

“Jadi barang-barang ini semua bahan bakunya impor berkualitas tinggi, tapi kami berikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial,” ujarnya.

Bea Cukai berkomitmen untuk siap bekerjasama dengan pihak manapun dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler