Bea Cukai Bengkalis Tindak Puluhan Ball Pakaian dan Sepatu Bekas

Rabu, 26 Agustus 2020 – 21:21 WIB
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi, dan Satpolair Polres Meranti melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan barang sejumlah 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas asal dari Malaysia, di Pelabuhan Sungai Melai, Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Jumat (14/8).

Kepala Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia, yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Dorong Perusahaan Kawasan Berikat Ekspor Produk Dalam Negeri

"Atas informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi, didapati bahwa muatan tersebut merupakan muatan yang berasal dari kapal KM. Rico Jaya," katanya.

BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Jayapura Terima Kunjungan Komandan Kodim 1701/Jayapura Rem 172/PWY

Selanjutnya, masih menurut Ony, tim gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai.

"Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jaga Perbatasan Indonesia-Timor Leste di Oepoli, Bea Cukai dan Imigrasi Kupang Kuatkan Sinergi

Ia menambahkan, setelah itu tim gabungan melakukan pengamanan terhadap KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar dipelabuhan ke dalam kapal tersebut.

Pada esok harinya, 15 Agustus 2020 kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa dan dilakukan pengawalan menuju Kantor Bea Cukai Bengkalis.

Kapal beserta barang bukti terserbut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler