Bea Cukai Berharap Insentif Fiskal & Prosedural di FTZ dan KEK Batam Mendongkrak Investasi

Rabu, 26 Juni 2024 – 19:00 WIB
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat diskusi dengan peserta Kemenkeu Press Tour 2024 di Bea Cukai Batam, Rabu (26/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam

jpnn.com - Wilayah Batam yang secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia terus dikembangkan dari sisi ekonomi.

Hal itu sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk di Banyumas

Dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis Batam, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan bebas/free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kedua kawasan ekonomi itu diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah tersebut sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.

"Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance," ujarnya di Batam, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia

Nirwala mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi demi mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional.

Dijelaskan Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.

Tujuan pembentukan kawasan itu untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia.

Selain itu, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Dia menerangkan bahwa di kawasan tersebut berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

Untuk kawasan bebas, Bea Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas.

"Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)," ujarnya.

Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK yang merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Tujuan pembentukan KEK untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan- kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa.

KEK itu memiliki tema kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.

Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain.

Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. Kawasan ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," kata Nirwala.

Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Lalu untuk insentif non-fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK; pengaturan larangan pembatasan; kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan. KEK juga didukung dengan fasilitas non-fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha," ujarnya.

Fasilitas yang tersedia di KEK selain lebih lengkap juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik dan juga lebih mudah.

Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp 500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun.

Adapun investasi minimal Rp 500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.

Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, katanya, Kemenkeu melalui Bea Cukai berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing.

"Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," kata Nirwala pada acara Press Tour Kemenkeu 2024 tersebut.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler